Jaringan Sabu Internasional Berhasil Disergap di Dumai, Bawa Sabu Senilai Rp9,9 Miliar

Jaringan Sabu Internasional Berhasil Disergap di Dumai, Bawa Sabu Senilai Rp9,9 Miliar
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat konferensi pers terkait penangkapan jaringam sabu Internasional. (Foto: Humas Pores Dumai)

Dumai-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam jumlah besar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (11/3/2026).

Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain. 

"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.

Tersangka MN diketahui merupakan seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu. 

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel pintar, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp1.900.000," jelas Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO). 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini. 

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30 juta oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. 

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. 

"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga. (SN/HH)

Berita terkait

Polres Bengkalis Kembali Tunjukan Taringnya, Gagalkan Penyelundupan Kayu di Siak Kecil

Polres Bengkalis Kembali Tunjukan Taringnya, Gagalkan Penyelundupan Kayu di Siak Kecil

Bengkalis-Spektroom : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning. Melalui sebuah operasi senyap, kepolisian berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan tersebut terjadi

Salman Nurmin, Rafles
Resmi Berakhir Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H, GOW Perkuat Ukhuwah dan Tebar Keberkahan Melalui Majelis Ilmu

Resmi Berakhir Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H, GOW Perkuat Ukhuwah dan Tebar Keberkahan Melalui Majelis Ilmu

Bengkalis-Spektroom : Rangkaian kegiatan Tabligh Akbar Ramadhan yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bengkalis bersama TP PKK Kabupaten Bengkalis, BKMT, PPPAUD, IWAPI serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bengkalis resmi berakhir pada Rabu pagi, 11 Maret 2026, di Masjid Raya Istiqomah Bengkalis. Kegiatan yang berlangsung dalam empat sesi tersebut

Salman Nurmin, Rafles
KSOP Ternate Dirikan Posko Pada Empat Pelabuhan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026

KSOP Ternate Dirikan Posko Pada Empat Pelabuhan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026

Ternate-Spektroom: Mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026 Miladiyah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate sudah mulai melakukan persiapan. Mengawali kesiapan mudik Idulfitri tahun 2026, telah dilakukan persiapan hal-hal teknis atau pra angkutan lebaran sudah disiapkan dengan melakukan pengecekan kapal yang akan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru