Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, DPR RI Sepakati Tuntutan dengan 6 Poin Sikap

Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, DPR RI Sepakati Tuntutan dengan 6 Poin Sikap
Foto Capture YouTube DPR RI

Spektroom - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. 

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada pada jumpa persnya di gedung DPR RI.


Dasco menyampaikan, rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.

audio-thumbnail
Voice DPR Dasco
0:00
/201.038375

"Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, Jumat (5/9/2025),petang.

Dasco mengatakan, ada enam poin keputusan DPR, ke enam poin tersebut tersebut adalah,  DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

"DPR RI telah melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,  terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan." katanya membacakan keputusan rapat konsultasi pimpinan.

Selanjutnya, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Kemudian,  Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.

"Ke enam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya"

Keputusan Rapat pimpinan DPR RI tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,  Wakil Ketua 1 Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua 2 Daan Mustopa dan Wakil Ketua 3;Cucun Ahmad Syamsurijal.(@Ng)

Berita terkait