Jejak 3 Ton Sisik Trenggiling Seret Jaringan Lintas Negara

Jejak 3 Ton Sisik Trenggiling Seret Jaringan Lintas Negara
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.Foto: Dok Gakkum Kehutanan.

Pontianak - Spektroom : Perburuan terhadap aktor intelektual di balik penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Penangkapan VXH pada Rabu (26/08/2026) menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang sebelumnya digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari 2026.

Kasus tersebut sempat menggemparkan karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Ribuan kilogram sisik trenggiling itu diduga akan dikirim ke luar negeri dengan modus penyamaran sebagai komoditas lain.

Temuan itu kemudian membuka tabir dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar internasional yang bekerja secara terorganisasi.

Berbulan-bulan setelah pengungkapan di Tanjung Priok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan terus menelusuri aliran informasi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya mengarah ke Pontianak, salah 1 wilayah yang selama ini kerap menjadi pintu keluar masuk aktivitas perdagangan lintas batas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga membongkar seluruh rantai kejahatan yang mengambil keuntungan dari eksploitasi satwa dilindungi.

"Kasus tiga ton sisik trenggiling menunjukkan perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Ini adalah kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan sumber daya hayati,” tegasnya, Kamis (27/08/2026).

Karakter kejahatan satwa liar saat ini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang melibatkan banyak pihak dan memanfaatkan celah perdagangan internasional. Pengungkapan kasus membutuhkan kolaborasi lintas lembaga hingga kerja sama global melalui jejaring INTERPOL.

Pengamanan VXH dilakukan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta Project LEVERAGE.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Aparat masih memburu mata rantai perdagangan yang diduga membentang dari berbagai daerah di Indonesia hingga pasar gelap internasional.

Penangkapan di Pontianak ini diyakini baru permulaan. Di balik tumpukan 3 ton sisik trenggiling, aparat menduga masih ada jaringan besar yang selama ini bergerak senyap menguras kekayaan hayati Indonesia untuk memenuhi permintaan pasar gelap dunia.

Berita terkait