Kabid Propam Polda Sulsel sampaikan Fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik personal dalam kasus narkoba

Kabid Propam Polda Sulsel sampaikan Fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik personal dalam kasus narkoba
Kabid Propam Polda Sulsel kepada Media terkait pelanggaran kode etik dalam kasus narkoba ( Humas Polda Sulsel )

Makassar-Spektroom:Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Jumat (06/03/2026).

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.

Berita terkait

Bupati Madiun: Data Valid Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Tepat Sasaran

Bupati Madiun: Data Valid Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Tepat Sasaran

Madiun-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Edukasi Publik Peningkatan dan Tertib Administrasi Kependudukan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pembaruan data kependudukan yang akurat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun tersebut diikuti para camat, kepala seksi pelayanan kecamatan

Moch Haryono, Buang Supeno
Pramuka Maluku Utara Didorong Bertransformasi Digital, Wagub Sarbin: Tinggalkan Program yang Tak Berdampak

Pramuka Maluku Utara Didorong Bertransformasi Digital, Wagub Sarbin: Tinggalkan Program yang Tak Berdampak

Sofifi-Spektroom : Wakil Gubernur Maluku Utara sekaligus Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Utara di Aula Bidadari Kantor Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara, Sofifi, Senin sore (15/6/2026). Rakerda yang berlangsung selama

Nanang Adrany, Buang Supeno
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Maluku dan Ketua TP PKK Jadi Pejabat Pertama yang Didata

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Maluku dan Ketua TP PKK Jadi Pejabat Pertama yang Didata

Ambon-Spektroom: Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Maluku, Maya Baby Lewerissa menjadi pejabat daerah pertama di Bumi Raja-Raja yang didata dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) Tahun 2026. Pendataan perdana berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Maluku, kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Senin

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Bonus Demografi Tak Bisa Ditunda, BKKBN Ingatkan Daerah Siapkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Bonus Demografi Tak Bisa Ditunda, BKKBN Ingatkan Daerah Siapkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Sofifi–Spektroom : Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Sesmendukbangga) sekaligus Sekretaris Utama BKKBN, Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D., mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar tidak menyia-nyiakan momentum bonus demografi yang tengah dialami Indonesia. Pesan tersebut disampaikan Prof. Budi saat memberikan pemaparan strategis mengenai

Nanang Adrany, Buang Supeno