KAI Daop 5 Purwokerto Gandeng Kejari Purworejo untuk Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Yogyakarta-Spektroom : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (8/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono.
Arie menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan serta penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi KAI, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kerja sama ini dilatarbelakangi salah satunya oleh penanganan permasalahan aset milik KAI. Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus penyerobotan maupun pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia memaparkan, KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kabupaten Purworejo dengan total luas mencapai 911.366 meter persegi. Luasan tersebut terdiri dari tanah Right of Way (ROW) seluas 139.407 meter persegi dan tanah Non ROW seluas 771.959 meter persegi. Dari total tanah Non ROW, sekitar 652.421 meter persegi atau 85 persen telah bersertifikat.
Menurut Arie, seluruh aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari Purworejo diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum sekaligus langkah antisipatif di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Purworejo. Ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga aset negara yang dikelola KAI,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui sinergi tersebut, penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum. Hal ini pada akhirnya diharapkan turut mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya terkait operasional dan pengelolaan aset perkeretaapian.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan terhadap aset negara yang dikelola oleh KAI.(kar)