KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Penataan Perlintasan, 184 Titik Liar Ditutup
Purwokerto-Spektroom: PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto terus memperkuat langkah keselamatan dengan menata perlintasan sebidang, termasuk menutup ratusan perlintasan liar dalam satu dekade terakhir.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu sumber risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan serta berada di luar regulasi resmi.
Kondisi ini dinilai mempersempit ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di sekitar jalur.
“Setiap perlintasan harus memenuhi standar keselamatan. Untuk titik yang belum sesuai ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk opsi penutupan,” ujar As’ad, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat 196 perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto. Dari jumlah tersebut, 34 di antaranya masih berupa perlintasan tidak terjaga yang memerlukan perhatian serius dalam pengelolaannya.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 184 perlintasan liar sejak 2017 hingga April 2026. Penutupan tersebut bertujuan menciptakan sistem perlintasan yang lebih tertib sekaligus menekan potensi kecelakaan.

Menurut As’ad, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong masyarakat menggunakan titik penyeberangan resmi yang lebih aman. Ia menekankan bahwa keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan.
“Kereta api membawa ratusan hingga ribuan penumpang dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta tidak bisa berhenti mendadak, sehingga kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci utama,” jelasnya.
KAI pun mengajak masyarakat untuk membiasakan perilaku aman saat melintas, seperti berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum menyeberang.
Penataan perlintasan, lanjut As’ad, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan dapat terus ditekan.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Risiko yang terjadi tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tutupnya.