Pemkab Jayapura Dibebani Utang Tanah Miliaran Rupiah
Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini harus menanggung beban utang pembayaran tanah atau hak ulayat masyarakat hingga mencapai ratusan miliar rupiah, sebagai akibat dari kesalahan pembayaran pada masa silam.
Dalam sesi wawancara dengan awak media Selasa, 05 Mei 2026, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengemukakan, persoalan tanah atau hak ulayat masih menjadi beban besar bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Hal ini disebabkan adanya utang tanah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah akibat kesalahan pembayaran di masa lalu," ujarnya.
Menurut Wonda, sejak dirinya bersama Haris Richard Yocku dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura periode 2025 - 2030, pembayaran utang itu dilakukan secara bertahap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas, agar tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah dari waktu ke waktu.
“Pemkab Jayapura memiliki utang sebesar Rp 300 miliar dan setelah kami menjabat, pembayaran dilakukan secara bertahap dan saat ini tersisa sekitar Rp 234 miliar,”
Proses pembayaran tanah atau hak ulayat masyarakat tandas Bupati, diupayakan sesuai kemampuan keuangan daerah serta berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut secara transparan dan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Bupati Wonda juga mengimbau warganya agar tidak lagi melakukan aksi pemalangan, apalagi pada fasilitas umum dan layanan publik antara lain sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan serta fasilitas umum lainnya.
“Kami tidak akan buka palang dengan jaminan uang. Semua harus diselesaikan sesuai aturan agar jelas dan tuntas,” tegasnya.
Penegasan Bupati Kabupaten Jayapura itu adalah juga edukasi bagi warganya, supaya berubah pola pikir yang selalu menempatkan kepentingan umum dan kemajuan pembangunan daerah.