KAN se-Kurai Bukittinggi Perkuat Adat, Pemkot Siap Sinkronkan Program
Bukittinggi - Spektroom : Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memperkuat tatanan adat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan rancangan Peraturan Nagari (Pernag). Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang siap menyinkronkan program dengan lembaga adat.
Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi lima pengurus KAN dari Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Sabtu (11/4/2026).
“Pemkot sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan Pengurus KAN bersama niniak mamak dalam upaya keseragaman pelayanan administrasi dan penguatan tatanan adat sosial di tengah anak kemenakan dan masyarakat,” ujar Camat Mandiangin Koto Selayan, Syukri Naldi.
Menurutnya, kolaborasi antara KAN dan pemerintah akan memastikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berjalan selaras dalam kehidupan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KAN Aur Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan adat difokuskan pada penyusunan SOP di setiap kantor KAN. SOP tersebut mencakup tata kelola administrasi anak kemenakan hingga keseragaman format ranji.
“Kami merumuskan SOP bersama pengurusan anak kemenakan di KAN, termasuk keseragaman format ranji. Ini kami koordinasikan dengan Pemkot melalui lurah dan camat agar bisa diterapkan secara luas,” kata Heldo.
Selain penguatan administrasi, KAN juga membentuk Koperasi Amanah Kurai sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Koperasi ini bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi melalui skema kepemilikan saham untuk memperoleh manfaat ekonomi bersama.
Heldo menambahkan, pihaknya berharap struktur kelembagaan adat, termasuk limbago adat nan 126, dapat segera disahkan oleh niniak mamak pucuak agar memiliki legitimasi bersama di tengah masyarakat.
Sementara itu, Badan Koordinasi KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebutkan bahwa pertemuan KAN se-Bukittinggi ini merupakan yang keenam kalinya dilaksanakan. Dari rangkaian pertemuan tersebut, telah dihasilkan kesepakatan terkait SOP dan rancangan awal Pernagari yang menjadi dasar hukum terkait masalah anak kemenakan di Kurai untuk menciptakan tatanan sosial dengan aturan yang berlaku. Ini perlu dukungan seluruh tokoh adat agar Kurai tetap bersatu,” ujarnya.
Melalui sinergi antara KAN dan pemerintah daerah, penguatan tatanan adat di Bukittinggi diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, seragam, dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. (Rita,wyu )