Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri Siapkan Dana Rp2,9 T, Untuk Penukaran Uang Baru Kebutuhan Lebaran

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri Siapkan Dana Rp2,9 T, Untuk Penukaran Uang Baru Kebutuhan Lebaran
Masyarakat antri untuk mendapatkan pecahan uang baru (Foto: Desmawati/Spektroom)

Tanjungpinang-Spektroom : Masyarakat sanggup menunggu antrean berlama-lama guna mendapatkan penukaran uang pecehan rupiah yang baru untuk Hari Raya Idul fitri 1447 hijriah.

Melihat antusias masyarakat dalam penukaran uang baru, Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau membuka layanan mobil Kas Keliling di arena Kepulauan Riau Ramadhan Fair (Kurma) 2026.

Kepada awak media Kepala Bank Indonesia Kepulauan Riau, Roni Widijaksono menjelaskan, BI menggelar layanan penukaran uang pecahan baru mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000.

“Kehadiran BI Kepri di Kurma adalah memberikan dukungan dan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan uang baru menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas Roni disela-sela penutupan Kurma, Minggu (8/3/2026).

Tahun 2026, BI Kepri menyiapkan dana sebesar Rp2,9 triliun uang pecahan baru dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penukaran uang, maksimal sebesar Rp.5.300.000 perorang melalui layanan BI Keliling.

Kepala BI Kepri Roni Widijaksono bersama awak Media (Foto : Desmawati/Spektroom)

“Diharapkan masyarkat dalam penukaran pecehan baru sesuai kebutuhan, sehingga pendistribusian pecehan uang baru terutama pecehan kecil bisa merata kesemua warga di Kepulauan Riau,”

Untuk meluaskan jangkauan di seluruh wilayah Kepulauan Riau, Bank Indonesia Kepulauan Riau juga bekerja sama dengan 15 Bank di Kepri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di Masjid dan pusat pebelanjaan.

Berita terkait

Kejari Sawahlunto Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung soal Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kejari Sawahlunto Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung soal Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Sawahlunto-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/3/2026)

Riswan Idris, Rafles