Keuangan
Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga Juni 2026
Palangka Raya-Spektroom : Kabar gembira buat wajib pajak. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 April sampai 30 Juni 2026, memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda. Kebijakan ini dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas