Trending

Pemko Tanjungpinang: Proses Seleksi Calon Direksi BPR Bestari Sesuai Mekanisme dan Ketentuan

Pemko Tanjungpinang: Proses Seleksi Calon Direksi BPR Bestari Sesuai Mekanisme dan Ketentuan
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zuhidayat. (Foto: Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang'Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi PD. BPR Bestari (Perseroda).

Pemko menegaskan bahwa proses seleksi calon Direksi BPR Bestari Tanjungpinang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BPR Bestari, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara administratif dan profesional dengan memperhatikan persyaratan kompetensi, integritas, pengalaman, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Proses seleksi dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para calon juga telah mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Jadi, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan tidak berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan,” tegas Zulhidayat, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, proses seleksi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta ketentuan OJK, termasuk SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.

“Setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai koridor yang ditetapkan. Hasil penilaian dari OJK juga menjadi bagian dari proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Zulhidayat menyampaikan Pemko Tanjungpinang bersama manajemen BPR Bestari terus mendorong proses pembenahan dan penguatan kelembagaan perusahaan.

Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perbaikan tata kelola perusahaan (good corporate governance), penguatan manajemen risiko, peningkatan kepatuhan, sistem pengendalian internal, hingga penyelesaian kredit bermasalah dan peningkatan kualitas aset produktif.

“BPR Bestari sedang dalam proses pembenahan. Tidak hanya menyangkut kondisi keuangan, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal. Ini membutuhkan proses dan kerja bersama,” ujar Zulhidayat.

Ia menambahkan, BPR Bestari juga tengah menyelesaikan proses perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), termasuk penyesuaian perizinan sesuai ketentuan regulator.

Kantor BPR Bestari.

Menurut Sedako, transformasi kelembagaan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme BPR Bestari sehingga mampu memenuhi seluruh ketentuan regulator serta menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Terkait kondisi perusahaan pasca dugaan fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan, Zulhidayat mengatakan BPR Bestari telah menyusun langkah pemulihan secara komprehensif dan bertahap.

Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola, penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan kualitas aset produktif, optimalisasi penghimpunan dana masyarakat, efisiensi operasional, penguatan manajemen risiko serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Yang kita dorong adalah bagaimana proses pemulihan berjalan secara terukur, profesional dan tetap mengacu pada arahan regulator serta prinsip kehati-hatian,” katanya.

Zulhidayat menegaskan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Bestari sesuai kewenangannya sebagai pemegang saham.

“Kondisi BPR Bestari merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama. Kita membutuhkan dukungan semua pihak, namun tetap dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Tanjungpinang berharap proses pembenahan yang sedang berjalan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan BPR Bestari sebagai lembaga intermediasi yang turut mendukung perekonomian daerah.

Berita terkait

Meutya Hafid: Pengarsipan Digital Fondasi Tata Kelola Pemerintahan

Meutya Hafid: Pengarsipan Digital Fondasi Tata Kelola Pemerintahan

Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pengarsipan digital bukan sekadar administrasi akhir, tetapi fondasi kinerja pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan dalam Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Kementerian Komdigi bertema Empowering the Future: Arsip Terhubung, Kinerja Tumbuh, Integritas Terjaga di Gedung Sapta Pesona,

Rafles
Gubernur Maluku Sorot Konflik Batas Wilayah Antar Negeri Pada Mubes Latupatti Maluku

Gubernur Maluku Sorot Konflik Batas Wilayah Antar Negeri Pada Mubes Latupatti Maluku

Ambon-Spektroom : Persoalan batas wilayah dan petuanan yang belum tuntas di sejumlah negeri di Maluku mendapat perhatian Gubernur Hendrik Lewerissa. Ia meminta Majelis Latupati Maluku mengambil peran lebih aktif sebagai penengah agar sengketa tidak berkembang menjadi perpecahan di tengah masyarakat adat. Pesan tersebut disampaikan Lewerissa saat membuka Musyawarah Besar (Mubes)

Eva Moenandar, Julianto