Kredit UMKM Mulai Bangkit, OJK Kejar Target Pertumbuhan 9 Persen di Tengah Lesunya Daya Beli
Pontianak, Spektroom – Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah sempat tertekan pada awal 2026.
Namun, di balik angka pertumbuhan yang kembali positif, sektor ini masih menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli masyarakat yang berdampak langsung terhadap omzet pelaku usaha.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM hingga Mei 2026 tumbuh 0,60 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut memang masih jauh dari target pertumbuhan yang dipatok tahun ini, namun menjadi sinyal awal bahwa sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional perlahan mulai bergerak keluar dari fase perlambatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,Kamis (23/07/2026) menjelaskan pertumbuhan kredit UMKM ditopang oleh peningkatan kredit usaha mikro sebesar 0,64 persen dan kredit usaha menengah sebesar 1,84 persen secara tahunan.
Sebaliknya, kredit usaha kecil masih mengalami kontraksi 0,24 persen.
Menurut Dian, perlambatan penyaluran kredit tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih.
Perubahan pola konsumsi masyarakat dan tekanan terhadap daya beli, terutama kelompok menengah ke bawah, membuat banyak pelaku UMKM menghadapi penurunan omzet dan perputaran kas.
“Tekanan terhadap daya beli masyarakat berdampak pada omzet dan perputaran kas pelaku UMKM sehingga proses pemulihan sektor UMKM berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pemulihan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Saat korporasi mulai menikmati perbaikan aktivitas bisnis, sebagian besar UMKM masih berjibaku menjaga kelangsungan usaha di tengah pasar yang belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, OJK tetap optimistis target pertumbuhan kredit UMKM sebesar 7 hingga 9 persen pada 2026 dapat dicapai.
Harapan tersebut bertumpu pada stabilitas Indeks Keyakinan Konsumen yang dinilai masih cukup kuat untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk mempercepat pemulihan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku usaha.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga mendorong perbankan memperluas pendampingan usaha, mempercepat digitalisasi proses kredit, memperkuat skema pembiayaan berbasis rantai pasok, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi krusial mengingat UMKM masih menyumbang lebih dari 60 persen terhadap perekonomian nasional dan menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia.
Karena itu, keberhasilan mendorong pertumbuhan kredit UMKM tidak hanya menjadi urusan sektor keuangan, tetapi juga menentukan arah pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Jika tren perbaikan terus berlanjut hingga semester kedua, target pertumbuhan kredit UMKM yang dipasang OJK bukan tidak mungkin tercapai.
Namun, kuncinya tetap sama: daya beli masyarakat harus kembali menguat agar roda usaha kecil dapat berputar lebih cepat.