Kapolda Jateng: Penggeledahan di Sukoharjo Terkait Pengembangan Kasus Perusakan Warung
Semarang-Spektroom : Penggeledahan di sebuah bangunan yang mengatas namakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 dipastikan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, proses penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi.
Dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Roy menjelaskan, kasus bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026. Penyidik kemudian mengamankan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap ST, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Namun, saat petugas mendatangi kedua lokasi, DPO tersebut tidak ditemukan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi serta sejumlah buku.
Pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap, menurut Kapolda, didasarkan pada pertimbangan keamanan. Sebab, saat penangkapan ST sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengakibatkan dua anggota Brimob terluka.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan,” tegas Roy.
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah pemeriksaan, seluruhnya diserahkan kepada orang tua atau wali masing-masing dan tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan, bangunan yang menggunakan nama RTQ Hamalatul Quran tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jombang.
Pemprov Jateng akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak guna mengantisipasi trauma sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi.
Taj Yasin juga mendorong penguatan pendataan dan perizinan rumah tahfidz agar tidak terjadi penyalah gunaan identitas lembaga keagamaan.
Kapolda mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi di media sosial yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.