Kapolres Batu Pecat Anggota yang Langgar Etik, Upacara PTDH Digelar In Absentia

Spektroom – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang dinyatakan melanggar aturan, Senin (4/8/2025) pagi, di Halaman Mako Polres Batu.
Anggota yang dipecat adalah Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari fungsi Sat Samapta. Upacara dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, perwira, serta personel Polres Batu.
Keputusan PTDH didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., pada 25 Juli 2025 di Surabaya.
“Bripda Wildan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kapolres Batu dalam amanatnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Andi Yudha menekankan pentingnya menanamkan kebanggaan sebagai anggota Polri. Ia mengajak seluruh personel, khususnya yang masih muda, untuk menjaga integritas dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
“Melalui upacara PTDH ini, saya berharap seluruh anggota lebih termotivasi untuk berbuat baik dan tidak menyakiti hati rakyat. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya.
Kapolres juga berdoa agar seluruh personel Polres Batu senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu menjalankan tugas dengan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen kuat Polres Batu dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan bersih dari pelanggaran etika serta disiplin.( Eno).