Kapolres Batu Pecat Anggota yang Langgar Etik, Upacara PTDH Digelar In Absentia

Kapolres Batu Pecat Anggota yang Langgar Etik, Upacara PTDH Digelar In Absentia
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menandatangani foto anggota yang dipecat

Spektroom – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang dinyatakan melanggar aturan, Senin (4/8/2025) pagi, di Halaman Mako Polres Batu.

Anggota yang dipecat adalah Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari fungsi Sat Samapta. Upacara dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, perwira, serta personel Polres Batu.

Keputusan PTDH didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., pada 25 Juli 2025 di Surabaya.

“Bripda Wildan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kapolres Batu dalam amanatnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Andi Yudha menekankan pentingnya menanamkan kebanggaan sebagai anggota Polri. Ia mengajak seluruh personel, khususnya yang masih muda, untuk menjaga integritas dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

“Melalui upacara PTDH ini, saya berharap seluruh anggota lebih termotivasi untuk berbuat baik dan tidak menyakiti hati rakyat. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya.

Kapolres juga berdoa agar seluruh personel Polres Batu senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu menjalankan tugas dengan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen kuat Polres Batu dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan bersih dari pelanggaran etika serta disiplin.( Eno).

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
ссс