Karbon, kearifan Lokal Dayak dan Keadilan Ekonomi
Oleh : Wahyu Akbar - Dosen UIN Palangka Raya.
Spektroom - Kearifan lokal kerap diperlakukan sebagai pelengkap seremonial dan dipakai saat festival, didokumentasikan, lalu dilupakan.
Padahal bagi desa-desa di sekitar hutan, kearifan lokal merupakan perangkat tata kelola, mengatur ruang hidup, menjaga tanah, air, serta menopang sumber penghidupan.
Opini tulisan ini menyatakan Perdagangan karbon hanya akan memiliki legitimasi sosial di Kalimantan Tengah jika desainnya mengakui dan mengikatkan diri pada tata kelola lokal, meliputi hak kelola, norma adat, dan pembagian manfaat. Desa tidak boleh hanya menjadi lokasi kegiatan.
Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Untuk sektor kehutanan terdapat Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023.
Mekanisme perdagangan karbon melalui bursa diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, sedangkan pencatatan didukung melalui SRN PPI. Dengan demikian, perdagangan karbon bukan ruang tanpa aturan.
Namun tantangan utamanya tetap akses dan tata kelola. Pasar karbon menuntut MRV, yaitu pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, disertai registri, audit, serta negosiasi.
Persyaratan seperti ini lebih mudah dipenuhi pelaku besar. Desa kerap hadir sebagai mitra pelaksana, bukan sebagai pengambil keputusan. Kemitraan dapat bermanfaat jika setara dan transparan, tetapi menjadi timpang apabila keputusan kunci serta arus manfaat tidak berada dalam kendali warga.
Di sinilah kearifan lokal, adat, dan budaya perlu dibaca sebagai perangkat kebijakan, bukan semata-mata ekspresi identitas.
Dalam pengetahuan Dayak Ngaju terdapat nilai handep hapakat, yakni kerja bersama dan tanggung jawab kolektif. Nilai ini bukan slogan, melainkan modal sosial yang membuat aturan dipatuhi dan konflik lebih mudah diredam.
Pada tingkat pengelolaan ruang, komunitas mengenal tajahan, pukung himba, dan pahewan. Tajahan diperlakukan sebagai kawasan yang dijaga secara khusus. Pukung himba adalah bagian hutan yang sengaja tidak dibuka sebagai cadangan ekologis. Pahewan dipahami sebagai hutan suci yang dijaga dengan kehati-hatian moral dan sosial.
Di samping itu ada pali, yaitu larangan dan pantangan, yang berfungsi menahan tindakan merusak. Konsep pembagian ruang dan norma adat seperti ini telah didokumentasikan dalam kajian tentang Dayak Ngaju sebagai mekanisme perlindungan ruang hidup.
Perangkat norma adat tersebut memiliki konsekuensi sosial. Dalam konteks tertentu dikenal sanksi atau denda adat, seperti jipen dan singer.
Pada level simbolik, Batang Garing mengingatkan pentingnya keseimbangan manusia dan alam sebagai syarat keberlanjutan hidup. Jika skema karbon mengabaikan perangkat-perangkat ini, yang terjadi bukan penguatan, melainkan pelemahan tata kelola yang selama ini bekerja.
Agar adil, perdagangan karbon perlu bergerak dari sekadar kemitraan menuju kepemilikan lokal. Desa perlu didorong membangun entitas ekonomi yang legal dan akuntabel, seperti BUMDes, koperasi, atau unit usaha komunitas.
Tanpa posisi tawar, desa berisiko hanya menjadi pelaksana, sementara manfaat mudah menjauh dari kampung.
Manfaat ekonomi hijau juga harus kembali pada kebutuhan yang paling nyata. Penguatan mata pencaharian, layanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial lokal harus terlihat dan dapat dirasakan.
Misalnya, sebagian manfaat dialokasikan untuk dana pendidikan desa, perbaikan layanan air bersih, dan penguatan usaha tani atau hasil hutan bukan kayu. Ketika manfaat benar-benar hadir, legitimasi sosial menguat dan risiko konflik menurun.
Enam prasyarat berikut dapat menjaga agar karbon berbasis desa tidak berhenti sebagai wacana.
Pertama, hak kelola dan peta sosial harus jelas. Batas yang kabur mudah memicu konflik, sehingga pemetaan partisipatif dan kesepakatan batas wajib dilakukan sejak awal.
Kedua, regulasi harus selaras antara pusat dan daerah. Payung nasional perlu diterjemahkan menjadi rambu operasional yang mengatur standar pelibatan warga, transparansi, dan kemitraan yang setara.
Ketiga, literasi karbon di desa harus meningkat. Pendampingan perlu berorientasi pada transfer kemampuan, terutama membaca kontrak, memahami kewajiban MRV, dan menghitung konsekuensi.
Keempat, tata kelola manfaat harus transparan. Indikator sederhananya ialah ringkasan manfaat diumumkan melalui balai desa dan kanal komunikasi resmi komunitas, serta tersedia audit tahunan yang dapat diakses warga.
Kelima, digitalisasi dilakukan secukupnya, tetapi dapat diaudit. Yang utama ialah jejak transaksi rapi, laporan mudah diperiksa, dan informasi dapat dipahami warga.
Keenam, safeguards sosial dan lingkungan harus nyata, yakni pengaman agar program tidak mengurangi hak hidup warga dan tidak merusak ekologi. Persetujuan yang bermakna, perlindungan kelompok rentan, serta kanal keluhan yang jelas perlu menjadi standar minimum.
Dua risiko perlu diakui sejak awal. Skema karbon dapat membatasi akses warga atas ruang hidup, dan manfaat dapat ditangkap segelintir pihak melalui elite capture, termasuk di tingkat lokal.
Karena itu, enam prasyarat di atas tidak boleh menjadi formalitas, harus mengikat sekuat standar MRV dan audit.(**)