Kasus Asusila Kembali Menggemparkan Masyarakat Ketapang

Kasus Asusila Kembali Menggemparkan Masyarakat Ketapang
Gambar ilustrasi.

Spektroom – Kasus Asusila kembali menggemparkan masyarakat Ketapang. Seorang pria berinisial DA (27), warga Kecamatan Air Upas, tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

Dengan kondisi penuh trauma, korban mengaku digagahi dan diancam akan dibunuh oleh pelaku jika berani melawan.

Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan kronologinya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025) pagi.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam, 10 September 2025,” terang IPTU Martin.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung menuju rumah pelaku. DA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, pelaku beralasan dirinya nekat berbuat karena tertarik pada korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta sebilah pisau yang dipakai DA untuk mengancam korban. Kini, semua barang bukti bersama pelaku telah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat adanya indikasi kekerasan atau pelecehan.

Korban anak-anak biasanya takut untuk bercerita, sehingga peran keluarga sangat penting dalam memberikan dukungan dan perlindungan. Kini korban tengah mendapatkan pendampingan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Berita terkait

Gubernur Maluku Dukung Program Tiga Juta Rumah Untuk Sejahterakan Masyarakat Maluku

Gubernur Maluku Dukung Program Tiga Juta Rumah Untuk Sejahterakan Masyarakat Maluku

Spektroom -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengalokasikan sebanyak 3.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku senang karena pemerintah melalui Kementerian PKP memberikan perhatian kepada Provinsi Maluku melalui Program perumahan.

Nurana Diah Dhayanti