Keberadaan Anak Bawaan di Lapas dan Rutan Menimbulkan Persoalan Dimensional.

Keberadaan Anak Bawaan di Lapas dan Rutan Menimbulkan Persoalan Dimensional.
Ketua Tim Penyanggah Prof Dr.H.La Ode Husen SH. M.Hum menyerahkan tanda lulus Doktor Ilmu Hukum kepada Dr.Angga Satrya.( Yahya Patta )

Makasar - Spektroom : Hak Asasi Manusia HAM pada hakekatnya merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut. Dalam sistim hukum nasional,pengakuan HAM ditegaskan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 29J UUD 1945 serta Undang- Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM, yang menjamim hak untuk hidup,tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam hubungan dengan pemenuhan HAM bagi kelompok rentan masih menjadi persoalan penting dalam sistim hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.Salah satu kelompok yang memerlukan perhatian khusus ialah anak bawaan,yaitu anak dari tahanan perempuan atau narapidana perempuan yang lahir atau dibawa tinggal di rutan atau lapas sampai usia paling lama 3 Tahun.

Hal ini di ungkapkan Promovendus Angga Satrya dalam Disertasinya tentang Hakikat Pemenuhan Hak Asasi Manusia Anak bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan negara study di Provinsi Sulawesi selatan saat mengikuti gelar Uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Pidana pada Program pascasarjana PPs umi makasar.Gelar uji kompetensi berlangsung Rabu ( 30 /9/2026)

Dipimpin Direktur PPs umi makasar Prof Dr.La Ode Husen SH.M.Hum,dengan penyanggah Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.,MH.,Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennei SH. MH.,Dr.Aswad Rahmat Hambali SH MH,.Prof Dr.Aminuddin Ilmar SH.MH sebagai Penguji External dari unhas makasar dan Prof Dr.Ir.Dirgahayu A. Lantara ST. IPU,.Asean Eng sebagai penguji lintas disiplin.ilmu dari Fakultas Tehnik UMI Makasar.

Promovendus dalam menyelesaikan disertasinya di bimbing. Prof Dr.H
Hambali Thalib SH.MH sebagai promotor bersama Prof Dr.H.Ma'ruf Hafidz SH. MH dan Dr.H.Nasrullah Arsyad SH.,MH masing- masing sebagai co promotor 1 dan 2 Menurut Angga Satrya,keberadaan anak bawaan di lapas atau rutan menimbulkan persoalan dimensional,karena anak tersebut tidak hanya berada dalam situasi sosial dan psikologis yang rentan,namun juga menghadapi persoalan yuridis,administratif dan kemanusiaan.

Karena itu jelas Angga Satrya,kajian mengenai pemenuhan HAM anak bawaan menjadi penting terutama karena hak dasar anak dijamin oleh konstitusi,hukum nasional dan norma internasional.Karena itu ungkap Angga Satrya Kementrian Imigrasi dan Pemasarakatan perlu merevitalisasi regulasi pemasyarakatan serta menetapkan alokasi anggaran khusus bagi pemenuhan hak identitas,kesehatan ,gizi dan pndidikan anak bawaan.

Selain itu tambah Angga Satrya lapas dan rutan harus menyediakan infrastruktur tumbuh kembang yang memadai termasuk ruang pengasuhan yang aman,higienis dan ramah anak

Berita terkait