Paripurna DPRD Kalbar: 11 Raperda Dibahas, Dana Bagi Hasil dan Karhutla Jadi Perhatian
Pontianak-Spektroom : DPRD Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Selain memuat agenda pembentukan regulasi baru, DPRD juga menyoroti sejumlah isu strategis mulai dari komoditas kratom, dana bagi hasil daerah, hingga penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua DPRD Kalbar Aloysius mengatakan, 11 Raperda yang masuk dalam pembahasan terdiri atas tujuh usulan dari pemerintah daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD.
"Jadi ada 11 Raperda, tujuh dari eksekutif dan empat merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Aloysius usai rapat paripurna.
Menurut dia, sejumlah regulasi yang dibahas menyentuh berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah.
DPRD bersama pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Aloysius menyebut ada beberapa Perda yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Beberapa Perda memang sudah berusia 10, 15 bahkan 20 tahun. Karena itu perlu kita lihat kembali bagian-bagian mana yang sudah tidak relevan dan perlu dilakukan revisi," ujarnya.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan legislasi daerah adalah komoditas kratom yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat Kalbar.
Selain itu, DPRD juga membahas regulasi terkait kebudayaan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Aloysius menegaskan setiap usulan Raperda tidak serta-merta langsung masuk dalam pembahasan.
Seluruh usulan harus melalui tahapan kajian dan penyaringan oleh alat kelengkapan DPRD, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Di luar agenda legislasi, DPRD Kalbar juga menyoroti persoalan dana bagi hasil (DBH) yang dinilai masih perlu diperjuangkan agar lebih mencerminkan kontribusi daerah penghasil.
Menurut Aloysius, Kalbar memiliki sumber daya alam yang besar dan jumlah penduduk lebih dari lima juta jiwa sehingga perlu mendapatkan porsi yang lebih proporsional dalam skema pembagian pendapatan.
DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap dampak karhutla yang setiap tahun menjadi ancaman di Kalbar.
Ia menilai penanganan bencana tidak boleh berhenti pada proses pemadaman api semata, tetapi harus mencakup langkah mitigasi pascabencana seperti penanganan gangguan kesehatan, penyediaan air bersih, hingga dukungan bagi masyarakat terdampak.
"Kita perlu mencari solusi bersama. Daerah lain sudah mulai menggunakan teknologi. Kita juga bisa melibatkan akademisi dan pihak terkait agar persoalan kekeringan dan karhutla tidak terus berulang setiap musim kemarau," katanya.