Kecuali Pimpinan Tinggi Madya & Pratama, Tiap Jum'at ASN di Sekretariat Provinsi Lampung WFH
Sulpakar - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Lampung (Source Reals IJP).
Bandarlampung-Spektroom : Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sejak April 2026.
Meski demikian, sejumlah layanan publik dan pejabat tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Pemprov Lampung pun telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar mengatakan, penerapan WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
“Kita menginstruksikan transformasi budaya kerja daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaannya, ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan WFH setiap hari Jumat dimulai bulan April,” ujar Sulpakar, Jum'at (3/4/2026).
Namun, kata dia, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap melaksanakan Work From Office (WFO).
Di lingkungan Pemprov Lampung, pejabat yang tetap bekerja di kantor di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Selain itu, sejumlah unit layanan strategis juga tetap beroperasi secara langsung, meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, serta layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan tetap berjalan normal.
Kemudian sektor pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat, layanan pendapatan daerah seperti Samsat, serta seluruh layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap diwajibkan WFO.
“Kemudian unit layanan pendidikan, kesehatan, perizinan, kependudukan hingga kebersihan tetap berjalan seperti biasa,” jelas dia.(@Ng).