Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana APBDes

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua tersangka berasal dari kecamatan yang berbeda.
Mereka adalah AT, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.
Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya kedua kepala desa diperiksa sebagai saksi.
Namun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar hukum untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Arifin.
AT diduga menyelewengkan dana APBDes Desa Malo Jelayan pada tahun anggaran 2019, sedangkan PS disangkakan melakukan penyimpangan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.
Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bengkayang,” tegas Arifin.
Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes (apol)