Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana APBDes

Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana APBDes
Foto: Istimewa

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua tersangka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Mereka adalah AT, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya kedua kepala desa diperiksa sebagai saksi.

Namun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar hukum untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Arifin.

AT diduga menyelewengkan dana APBDes Desa Malo Jelayan pada tahun anggaran 2019, sedangkan PS disangkakan melakukan penyimpangan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bengkayang,” tegas Arifin.

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes (apol)

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
ссс