Kejari Rembang Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Miliki Kekuatan Hukum Tetap
Rembang - Spektroom: Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, (27/08/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2 butir pil ekstasi dengan berat 0,71460 gram dan sabu-sabu seberat 128,65495 gram, merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Turut dimusnahkan 10 unit handphone, 2 buah senjata tajam, 7 botol minuman keras, serta 242 buah perkakas, alat-alat, dan benda lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dirusak, dan dibakar sesuai jenis barang bukti. Sementara, untuk sabu-sabu, barang bukti dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga keseluruhan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti seperti narkotika, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya harus dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rembang kepada masyarakat. Pelaksanaan eksekusi barang bukti secara tuntas menunjukkan keseriusan institusi penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus pertanggungjawaban nyata institusi penegak hukum kepada masyarakat setiap perkara dituntaskan. Termasuk, eksekusi barang buktinya," katanya.
Pemusnahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan dan mengurangi penumpukan barang sitaan di gudang. Langkah tersebut membuat pengelolaan barang bukti menjadi lebih tertib dan efektif.