Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk

Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk
Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk. (Foto: Riswan/Spektroom)

Sawahlunto–Spektroom : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.M., mendorong pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP yang digelar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesdaldukKB) Kota Sawahlunto di Parai City Garden Hotel, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemaparannya, Zulkifli menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, kewajiban itu mencakup berbagai jenis produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Selain itu, layanan yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk juga menjadi bagian dari ekosistem Jaminan Produk Halal.

Menurut Zulkifli, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan aspek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

"Label halal bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan bahwa produk diproses sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Kepercayaan konsumen harus dibangun melalui legalitas usaha dan komitmen menjaga kehalalan produk," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menjaga kehalalan produk secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Menurutnya, konsistensi dalam menjaga standar halal akan memperkuat citra produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan Pemerintah Kota Sawahlunto berharap para pelaku IRTP semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas, keamanan, dan daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional.(Ris1)

Berita terkait

Dorong BAZNAS Perkuat Kelola Zakat Hingga Desa,  Dekatkan Ke Masyarakat & Beri Manfaat Nyata

Dorong BAZNAS Perkuat Kelola Zakat Hingga Desa,  Dekatkan Ke Masyarakat & Beri Manfaat Nyata

Bandarlampung - Spektroom: Kepercayaan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan membayar zakat. Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) perlu memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. “Yang kita bicarakan bukan hanya mengenai pengelolaan lembaga, tetapi bagaimana memastikan zakat benar-benar hadir sebagai solusi bagi mereka

Anggoro AP
Bengkalis Siap Menjadi Bagian Masa Depan Kemaritiman Indonesia,Bupati Resmi Menutup Kegiatan KKI 2026

Bengkalis Siap Menjadi Bagian Masa Depan Kemaritiman Indonesia,Bupati Resmi Menutup Kegiatan KKI 2026

Bengkalis-Spektroom : Kontes Kapal Indonesia (KKI) Tahun 2026 resmi berakhir di Kabupaten Bengkalis. Namun, semangat yang lahir dari ajang kompetisi teknologi kemaritiman itu diharapkan tidak ikut berhenti. Justru dari Bengkalis, para generasi muda Indonesia didorong untuk terus melahirkan inovasi yang mampu memperkuat masa depan maritim bangsa. Pesan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis

Salman Nurmin, Rafles
ссс