Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk

Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk
Kemenag dan DinkesdaldukKB Sawahlunto Dorong Pelaku IRTP Segera Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk. (Foto: Riswan/Spektroom)

Sawahlunto–Spektroom : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.M., mendorong pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP yang digelar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesdaldukKB) Kota Sawahlunto di Parai City Garden Hotel, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemaparannya, Zulkifli menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, kewajiban itu mencakup berbagai jenis produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Selain itu, layanan yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk juga menjadi bagian dari ekosistem Jaminan Produk Halal.

Menurut Zulkifli, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan aspek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

"Label halal bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan bahwa produk diproses sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Kepercayaan konsumen harus dibangun melalui legalitas usaha dan komitmen menjaga kehalalan produk," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menjaga kehalalan produk secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Menurutnya, konsistensi dalam menjaga standar halal akan memperkuat citra produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan Pemerintah Kota Sawahlunto berharap para pelaku IRTP semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas, keamanan, dan daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional.(Ris1)

Berita terkait

Pemprov DKI Percepat Pembangunan Flyover Latumenten Selesai Desember 2026

Pemprov DKI Percepat Pembangunan Flyover Latumenten Selesai Desember 2026

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat pembangunan Flyover Latumenten di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Hal itu sebagai upaya mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi akibat perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut proyek itu menjadi prioritas pembangunan infrastruktur karena dinilai mampu mengurai

Irvan Idris Saleh, Afrizal Aziz
Wali Kota Ambon Lakukan Penanaman Pohon Trembesi, Perkuat Komitmen Penghijauan Kota

Wali Kota Ambon Lakukan Penanaman Pohon Trembesi, Perkuat Komitmen Penghijauan Kota

Medan-Spektroom: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan penanaman anak pohon trembesi di Lapangan Cendika, Kota Medan, Kamis (02/07/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan serta upaya mendorong gerakan penghijauan di kawasan perkotaan. Dalam kegiatan penanaman pohon trembesi tersebut, Wali Kota Ambon didampingi Kepala Dinas

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru