Kemenag Halmahera Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Maal, dan Fidyah Ramadhan 1447 H

Kemenag Halmahera Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Maal, dan Fidyah Ramadhan 1447 H
Rapat penetapan zakat fitrah dipimpin Kepala Kantor Kemenag Halmahera Barat H. Aksa Muhammad (Foto:Kemenag Halbar)

Spektroom – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Miladiyah yang tersisa sekitar sepekan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Halmahera Barat, Jumat (13/2/2026).

Rapat penetapan dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat, H. Aksa Muhammad, serta dihadiri oleh perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat, BAZNAS, MUI, para Kepala KUA, organisasi-organisasi Islam, serta para imam masjid se-Kabupaten Halmahera Barat.

Usai rapat, H. Aksa Muhammad menjelaskan bahwa forum tersebut secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Miladiyah di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

“Dalam rapat telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat diuangkan senilai Rp45.000, dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram. Sementara untuk Fidyah ditetapkan sebesar Rp75.000 per hari, dengan perhitungan tiga kali makan, di mana satu kali makan senilai Rp25.000,” ujar H. Aksa.

Lebih lanjut, H. Aksa menerangkan bahwa untuk Zakat Maal, nisab ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas dengan harga emas Rp980.000 per gram. Dengan demikian, nisab Zakat Maal mencapai Rp83.300.000 per tahun atau sekitar Rp6.942.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp174.000 per bulan.

Ia juga berharap agar seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid maupun instansi pemerintah di Kabupaten Halmahera Barat segera melakukan persiapan pengumpulan zakat, setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2026.

“Zakat Fitrah harus disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri, agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya. Jangan diserahkan mepet Idulfitri, karena akan menyulitkan penerima dalam memanfaatkannya,” tegas H. Aksa.

Sebagai tindak lanjut rapat, Surat Keputusan penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Barat secara resmi disampaikan kepada seluruh UPZ di wilayah Halmahera Barat, baik yang berada di masjid-masjid maupun di lingkungan instansi pemerintahan.

Berita terkait