Kemenag Halmahera Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah 2,5 kg Beras Diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa

Kemenag Halmahera Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah 2,5 kg Beras Diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa
Rapat penetapan zakat fitrah Kemenag Halmahera Selatan (Foto: Kemenag Halsel)

Spektroom - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Miladiyah yang tersisa seminggu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di aula Kantor Kemenag Halmahera Selatan.

Rapat penetapan Zakat fitrah tersebut dihadiri Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindakop), Kepala KUA, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel, Pimpinan Ormas Islam, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Halsel.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa usai rapat kepada Spektroom, Minggu (15/2/2026) mengatakan, pada rapat tersebut telah dibahas dan ditetapkan besar Zakat fitrah dan Zakat Maal serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Dalam rapat tersebut setelah ditetapkan besar Zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah 2,5 kg beras dan diuangkan sebesar Rp. 45.000,- dengan beras per-kg Rp. 18.000,- dituangkan dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 21 tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026," ujar H. Saiful.

Untuk Zakat Maal kata H. Saiful, nizab Zakat Maal 85 gram emas × Rp. 2.501.000,-/gram = Rp. 212.585.000,- per tahun atau Rp. 17.715.417,- perbulan, besaran zakat Maal 2,5 persen x Rp. 212.585.000,-= Rp. 5.314.625,- pertahun atau Rp. 442.885,- perbulan. Sedangkan untuk fidyah Kabupaten Halmahera Selatan besarnya Rp. 35.000,- perhari.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa berharap kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada di setiap masjid di Kabupaten Halmahera Timur, agar setelah menerima SK dari Kemenag, sudah dapat melakukan persiapan untuk penerimaan zakat fitrah pada seminggu puasa berjalan, kemudian setelah dikumpulkan dapat diserahkan kepada yang berhak menerima.

Berita terkait