Kemenag Halmahera Tengah Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah 2,5 kg Beras Diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa

Kemenag Halmahera Tengah Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah 2,5 kg Beras Diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa
Rapat Koordinasi penetapan zakat fitrah dipimpin Kepala Kantor Kemenag Halteng (Foto:Kemenag Halteng)

Spektroom - Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Miladiyah tinggal dua hari lagi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di aula Kantor Kemenag Halmahera Tengah.

Rapat penetapan Zakat fitrah tersebut dihadiri Unsur Pemerintah Daerah, Kepala KUA, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halteng, Pimpinan Ormas Islam, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Halteng.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Tengah H. Hasyim Hamzah usai rapat kepada Spektroom Minggu (15/2/2026) mengatakan, pada rapat tersebut telah dibahas dan ditetapkan besar Zakat fitrah dan Zakat Maal serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Dalam rapat tersebut setelah ditetapkan besar Zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah 2,5 kg beras dan diuangkan sebesar Rp. 45.000,- dengan beras per-kg Rp. 18.000,- dituangkan dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 27 tahun 2026 tanggal 12 Februari 2026," ujar H. Hasyim.

Untuk Zakat Maal kata H. Hasyim, nizab Zakat Maal harga emas 1 gram 24 karat = Rp. 2.628.000,- x 85 gram (nizab) = Rp. 223.380.000,- x 2,5 persen = Rp. 5.584.500,-. Bila dibayarkan perbulan Rp. 5.584.500,- : 12 bulan = Rp. 465.375,-.

Sedangkan untuk fidyah Kabupaten Halmahera Tengah besarnya Rp. 25.000,- x 3 kali makan perhari perorang = Rp. 75.000,- x jumlah hari yang difidyahkan.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Tengah H. Hasyim berharap kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada do setiap masjid di Kabupaten Halmahera Tengah agar setelah menerima SK dari Kemenag, sudah dapat melakukan persiapan untuk penerimaan zakat fitrah pada seminggu puasa berjalan, kemudian setelah dikumpulkan dapat diserahkan kepada yang berhak menerima.

Berita terkait