Kemenag Kawal Sertifikasi Halal, Kantin MTs Raudhatul Jannah Jadi Lokasi Monitoring

Kemenag Kawal Sertifikasi Halal, Kantin MTs Raudhatul Jannah Jadi Lokasi Monitoring
JPH Ratna K Wardani dan Risnawati serta Pengelola Kantin (dok.humaskemenagPRaya)

Spektroom - Kementerian Agama Kota Palangka Raya melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dan pendamping sertifikat halal turun langsung ke kantin MTs Raudhatul Jannah, Jumat (19/9/2025). Kunjungan ini memastikan standar higienis dan kehalalan pangan di lingkungan madrasah.

Monitoring dilakukan oleh JF Pengawas JPH Ahli Pertama, Ratna Kusuma Wardani, bersama Pendamping Produk Halal, Risnawati. Pemeriksaan meliputi dokumen bahan baku, proses penyimpanan dan penyajian makanan, hingga kebersihan peralatan masak dan area pelayanan. Tim juga memberi arahan teknis tentang pencatatan bahan, pemisahan bahan non-halal, serta prosedur pengajuan sertifikat halal.

“Kami datang bukan hanya memeriksa, tapi juga mendampingi agar kantin madrasah bisa memenuhi syarat sertifikasi. Harapannya, kantin dapat menjadi contoh penyedia pangan halal dan higienis,” ujar Ratna.

Risnawati menambahkan, pendamping halal aktif turun ke lapangan untuk verifikasi proses produksi hingga kelengkapan administrasi. “Kunjungan ini edukatif sekaligus verifikatif, agar proses sertifikasi berjalan lancar,” jelasnya.

Sejalan dengan program percepatan sertifikasi halal (SEHATI dan Satgas Halal), Kemenag Kota Palangka Raya terus mendorong pemasangan logo halal pada kantin madrasah. Beberapa kantin telah menerima sertifikat sebagai bukti pemenuhan standar.

Kepala MTs Raudhatul Jannah, Junadi, menyambut baik pendampingan tersebut. Ia menegaskan komitmen madrasah untuk menyediakan pangan yang aman dan halal bagi siswa, serta mengapresiasi arahan teknis yang diberikan.

Pengelola kantin juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi, mulai dari pencatatan bahan baku hingga peningkatan kebersihan. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab serta rencana tindak lanjut berupa pengumpulan dokumen tambahan dan jadwal verifikasi ulang.
(Polin.Ocha)

Berita terkait