Kemenag Kota Ternate dan LSP MUI Edukasi Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal 2026

Kemenag Kota Ternate dan LSP MUI Edukasi Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal 2026
Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate H. Salmin Abd. Kadir bersama peserta edukasi halal (Foto:Kemenag Koter)

Spektroom - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan kegiatan sosialisasi Halal 2026, Makanan, Minuman, Penyimpanan dan hasil sembelihan, di Aula Nurhasanah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang diikuti 20 peserta dari berbagai sektor usaha di Kota Ternate tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Salmin Abd. Kadir ketika membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman semata, tetapi juga pada produk lainnya.
"Tidak hanya makanan dan minuman tetapi juga kosmetik dan obat-obatan perlu mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen," ujar H. Salmin.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan seluruh rantai proses halal,  khususnya pada produk hasil sembelihan. "Proses penyembelihan hewan harus diperhatikan secara menyeluruh mulai dari peternakan, proses penyembelihan, hingga pendistribusian dan penjualan kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut H. Salmin menyoroti masih ditemukannya produk-produk skincare yang beredar di pasar, namun belum mengantongi sertifikat halal.
Diharapkan melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat segera mengambil langkah nyata untuk mengurus sertifikat halal.