Kemenag Kota Tidore Tetapkan Besar Zakat Fitrah Sebesar 2,5 kg Beras diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa

Kemenag Kota Tidore Tetapkan Besar Zakat Fitrah Sebesar 2,5 kg Beras diuangkan 45.000 Rupiah Perjiwa
Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah Kemenag Kota Tidore Kepulauan (Foto:Kemenag Tikep)

Spektroom - Menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Miladiyah yang tersisa seminggu, Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate, Kamis (12/2/2026).

Rapat penetapan Zakat fitrah tersebut dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan H. Lumanuddin Abdurahman, dihadiri Bagian Kesra Kantor Walikota Tikep, Dinas Perindagkop, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Kepala KUA, Ormas Islam dan para Imam Masjid di Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan H. Lumanuddin Abdurahman usai rapat kepada Spektroom mengatakan, pada rapat tersebut telah dibahas dan disepakati besar Zakat fitrah, Zakat Maal dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah di Kota Tidore Kepulauan.

"Dalam rapat tersebut telah ditetapkan besar Zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah 2,5 kg beras dan diuangkan sebesar Rp. 45.000,- dengan harga beras per-kg Rp. 18.000,-. Sedangkan untuk Fidyah tahun ini Rp. 60.000,-, karena perhari dihitung untuk 3 kali makan, dimana sekali makan Rp. 20.000,-, ujar H. Lumanuddin.

Untuk Zakat Maal kata H. Lumanuddin, nizab Zakat Maal 85 gram emas dengan harga Rp. 2.501.000,- per-gram atau Rp. 212.585.000,- per tahun atau Rp. 17.715.417,- perbulan dengan kadar Zakat 2,5 persen.

Kakan Kemenag Kota Tidore Kepulauan berharap kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada di setiap masjid di Kota Tidore, agar setelah menerima SK dari Kemenag, sudah dapat melakukan persiapan untuk penerimaan zakat fitrah pada seminggu puasa berjalan, kemudian setelah dikumpulkan dapat diserahkan kepada yang berhak menerima.

"Zakat Fitrah itu harus diberikan kepada yang berhak menerima sebelum Idulfitri, sehingga mereka dapat menggunakannya pada saat hari Raya Idulfitri, karena jika diserahkan pada saat mau idulfitri, mereka mau buat apalagi, olehnya dapat diserahkan sebelum idulfitri," ucap H. Lumanuddin.

Berita terkait