Kemenag Raih Penghargaan Badan Publik Terfavorit 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Transparansi Jadi Kunci Kemenag
Spektroom — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menorehkan prestasi tingkat nasional. Dalam ajang Information Transparency Award 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Kemenag dinobatkan sebagai Badan Publik Terfavorit 2025. Penghargaan tersebut diumumkan pada closing ceremony Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ajang tahunan ini merupakan bagian dari rangkaian Pameran Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KIP untuk mendorong budaya transparansi di instansi pemerintah. Tahun ini, penghargaan dibagi dalam lima kategori: Booth Terinformatif, Penyedia Informasi Terbaik, Strategi Komunikasi Terbaik, Badan Publik Terinovatif, dan Badan Publik Terfavorit.
Kemenag berhasil menarik perhatian publik melalui inovasi dan strategi komunikasi yang dinilai informatif, interaktif, serta mudah diakses masyarakat. Selain Kemenag, dua kementerian lain juga menerima penghargaan pada kategori yang sama, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Juara 1) serta Kementerian PANRB (Juara 2).
Komisioner KIP sekaligus Ketua Dewan Juri, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wadah memperkuat kolaborasi dan semangat transparansi antar lembaga publik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya menjalankan regulasi, tetapi juga cara efektif membangun kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini, kami melihat banyak inovasi komunikasi yang inspiratif,” ujar Rospita.
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan secara objektif dan independen dengan mempertimbangkan substansi informasi, kejelasan pesan, serta strategi komunikasi publik yang diterapkan peserta.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran humas dan unit layanan informasi di lingkungan Kemenag.
“Kami berterima kasih atas apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh tim humas dan unit layanan informasi di lingkungan Kementerian Agama yang terus berupaya menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan ramah publik,” ujarnya.
Thobib menegaskan, pihaknya akan terus berinovasi mengembangkan sistem komunikasi publik yang partisipatif, transparan, dan berbasis data.
“Transparansi informasi adalah bagian dari nilai integritas yang kami pegang dalam melayani umat. Ke depan, kami akan terus memperkuat peran humas pemerintah dalam membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.
Kita telah mengetahui bahwa Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga ini bertugas untuk menjalankan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. KI ada di tingkat Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/ Kota.
(Polin/Riri)
Fotografer: Isykariman Ismail