Kemenag Sawahlunto Gelar Bimtek EMIS untuk LPQ, Dorong Validitas Data dan Penguatan Legalitas Lembaga
Sawahlunto–Spektroom : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data Education Management Information System (EMIS) bagi pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Kota Sawahlunto dan diikuti para operator serta pengelola lembaga pendidikan Al-Qur'an.
Bimtek dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi dan praktik langsung penginputan data ke dalam sistem EMIS. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data lembaga pendidikan keagamaan sebagai dasar perencanaan kebijakan pemerintah.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Sawahlunto, Zulfahmi, S.Sos.I, mengatakan pentingnya pengelolaan data yang akurat semakin mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang menandai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, pembentukan direktorat baru tersebut membuka peluang adanya sistem pembinaan yang lebih khusus bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, sehingga keberadaan data yang valid menjadi kebutuhan mendesak.
“Karena itu, lembaga seperti LPQ harus memastikan dirinya terdaftar dan aktif dalam sistem EMIS. Data yang valid akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, program pembinaan, serta pemberian bantuan kepada lembaga,” kata Zulfahmi.
Ia menambahkan, EMIS merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi riil lembaga pendidikan keagamaan di daerah, mulai dari jumlah peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, hingga kebutuhan pengembangan lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.M, menegaskan bahwa legalitas lembaga pendidikan menjadi aspek yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh pengelola TPQ maupun LPQ.
Menurut Zulkifli, izin operasional merupakan syarat utama agar sebuah lembaga pendidikan keagamaan dapat memperoleh pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap berbagai program pemerintah.
“Izin operasional menjadi salah satu syarat utama agar lembaga dapat memperoleh pembinaan dan perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Ia mendorong seluruh lembaga pendidikan Al-Qur'an yang belum memiliki izin operasional untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga keberadaannya tercatat secara resmi dan mendapatkan pengakuan dari negara.
Selain membahas aspek administrasi dan pengelolaan data, Zulkifli juga mengingatkan bahwa tujuan utama keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) tidak hanya berfokus pada kemampuan membaca Al-Qur'an, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda.
Ia menyebutkan terdapat tiga tujuan utama yang harus diwujudkan oleh setiap TPQ dan LPQ dalam proses pendidikan.
“Pertama, memastikan anak-anak mampu membaca dan menulis Al-Qur'an dengan baik. Kedua, mampu melaksanakan bacaan shalat, zikir, dan doa sehari-hari. Ketiga, terbentuknya akhlak dan perilaku yang baik dalam kehidupan mereka,” jelas Zulkifli.
Menurutnya, keberhasilan lembaga pendidikan Al-Qur'an tidak hanya diukur dari kemampuan akademik keagamaan peserta didik, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai Islam mampu tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Melalui kegiatan Bimtek EMIS ini, Kemenag Kota Sawahlunto berharap seluruh LPQ dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus memperkuat tata kelola lembaga secara profesional. Dengan demikian, program pembinaan pendidikan Al-Qur'an di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran dalam mencetak generasi Qurani yang berilmu dan berakhlak mulia. (Ris1)