Kemenag Siapkan Madrasah Negeri bagi Korban Perundungan, Hak Pendidikan Anak Jadi Prioritas
Palangka Raya-Spektroom: Seorang siswi kelas III Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mambaul Ulum Al Amin di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat pendampingan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kotim setelah mengalami perundungan berulang yang berdampak pada keberlanjutan pendidikannya.
Kemenag Kotim menyiapkan fasilitasi agar siswi tersebut dapat melanjutkan pendidikan di madrasah negeri dengan lingkungan belajar yang aman dan mendukung pemulihan dirinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, HM Yusi Abdhian, menegaskan perlindungan anak dan pemenuhan hak pendidikan harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
“Stop perundungan anak! Mari kita ciptakan lingkungan madrasah yang aman, ramah, dan penuh kasih sayang. Setiap anak berhak tumbuh bahagia tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap anak harus menjadi komitmen bersama, dan setiap persoalan perundungan harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan serta masa depan anak,” tegas HM Yusi Abdhian, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, madrasah harus menjadi ruang belajar yang memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena mengalami tekanan, ejekan, atau perlakuan yang merendahkan dirinya.

Menindak lanjuti pemberitaan kasus tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kotim, H. Nur Widiantoro, bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Noor Syaifullah, mendatangi MI Mambaul Ulum Al Amin untuk menelusuri kronologi kejadian.
Pendampingan tidak berhenti pada penelusuran internal di lingkungan madrasah. Tim Kemenag Kotim juga bersilaturahmi dengan keluarga korban dan keluarga pihak terkait untuk membangun komunikasi, memahami persoalan dari berbagai sisi, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Berdasarkan informasi mengenai kejadian tersebut, siswi itu tidak masuk karena mengalami perundungan berulang, termasuk ejekan yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarganya hingga tuduhan sebagai pencuri.
Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran Kemenag Kotim untuk memahami kronologi serta menentukan langkah pendampingan yang mengutamakan perlindungan anak dan keberlanjutan pendidikannya.
Kemenag Kotim mendorong penyelesaian secara bijaksana dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, terutama perlindungan korban dan pemulihan kondisi psikologisnya.
Kemenag Kotim menyatakan kesiapan memfasilitasi agar siswi tersebut dapat melanjutkan pendidikan di madrasah negeri. Upaya ini diharapkan memberinya kesempatan untuk kembali belajar dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak cukup hanya mengejar capaian akademik. Rasa aman, penghormatan terhadap sesama, dan kepedulian terhadap kondisi setiap peserta didik merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Hak anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun masa depan harus tetap terjaga. (Polin-Maturidi)