Kemenag Sula, Instansi Terkait dan Ormas Islam Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Diuangkan 40.000 Rupiah Perjiwa

Kemenag Sula, Instansi Terkait dan Ormas Islam Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Diuangkan 40.000 Rupiah Perjiwa
Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Sula (Foto:Kemenag Sula)

Spektroom - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Syari’ah (Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah) yang berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula.

Rapat koordinasi itu dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs, H. La Sengka La Dadu, M. PD.I., didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwin Pawah, dan dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, perwakilan Kabag Kesra serta Pimpinan BAZNAS, MUI, Kepala KUA, ormas islam serta para imam Mesjid Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula H. Lasengka Ladadu kepada Spektroom Senin (23/2/2026) mengatakan, ada tiga hal pokok utama yang dibahas dalam rapat, yaitu besaran nominal zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, besaran nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang dikonfersikan dalam rupiah untuk satu mud.

"Dalam rapat koordinasi kita mendengar pandangan-pandangan hukum dari A. Rahman Kharie dari MUI, survei data harga beras di pasaran, dan survei harga emas, oleh Disperindagkop Hj. Jena Tidore, Dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir juga diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya," ujar H. La Sengka.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat mal, dan fidiyah, ditetapkan besarannya yaitu untuk Zakat Fitrah 2,5 kg beras/jiwa dan jika dinilai dengan uang, dengan beras harga konsumsi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Rp. 16.000,-/kg, sehingga zakat fitrah setara dengan uang sebesar : Rp. 40.000,-/jiwa (Zakat fitrah di bayarkan dengan beras maka dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa di konsumsi sehari hari). Dikeluarkan di Bulan Ramadhan dengan batas akhir sampai sebelum sholat Iedul Fitri
Sementara untuk Besaran Nilai Fidiyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan senilai Rp. 25.000,- (Besaran Fidiyah adalah 1 Mud = 8 Ons beras ditambah lauk pauknya, lebih utama dibayarkan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan, namun jika tidak sempat, maka boleh dikumpulkan yang batas akhir pembayaran adalah sampai sebelum Solat Ied)

Sedangkan Zakat Maal dan Zakat Harta, Nishab Zakat Emas sebesar 85 Gram Emas Harga emas 1 gram (Antam) saat ini Rp. 3.000.000, sehingga 85 gram x Rp. 3.000.000 = Rp. 255.000.000,- Maka besar nishab harta (jumlah minimal harta yang wajib dizakatkan) dalam waktu satu tahun adalah Rp. 6.375. 000,-. Jika seseorang memiliki simpanan berupa emas atau uang selama satu tahun sebesar Rp. 255.000.000,- atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 3.000.000 yakni Rp. 6.375.000,- per tahun atau Rp. 3.000.000,- : 12 = Rp. 250.000,- per bulan.
Hasil keputusan rapat yang telah dikekyarkan SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula nomor 35 tahun 2026 tersebut merupakan pedoman bagi umat muslim yang berzakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

Berita terkait

JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

Makassar-Spektroom — Kabar menggembirakan datang dari proses pemberangkatan jemaah haji asal Maluku Utara. Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 15 yang sebelumnya sempat tertunda keberangkatannya karena sakit, kini dinyatakan pulih dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci. Jemaah atas nama Latuwo Mappe Kulu, yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Ternate,

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an, MA Alkhairaat Ternate Cetak Generasi Qur’ani dengan Kelulusan 100 Persen

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an, MA Alkhairaat Ternate Cetak Generasi Qur’ani dengan Kelulusan 100 Persen

Ternate – Spektroom: Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Ternate menggelar wisuda Tahfidzul Qur’an sekaligus penamatan siswa kelas XII tahun pelajaran 2025/2026 di Aula Pondok Pesantren Alkhairaat Ternate, Senin (4/5/2026). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Lukman Hatari, menyampaikan rasa

Nanang Adrany, Buang Supeno
Pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah Ditandai Dengan Pembukaan Oleh Kassubag Tata Usaha Kemanag Kota Ternate

Pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah Ditandai Dengan Pembukaan Oleh Kassubag Tata Usaha Kemanag Kota Ternate

Ternate-Spektroom : Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Ternate dibuka Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Mewati, mewakili Kepala Kantor Kemenag bertempat di Kelurahan Moya, Kota Ternate, Senin (4/5/2026). Kegiatan pembukaan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri Kepala

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru