Kemenhaj dan Dukcapil Ternate Koordinasi Data Calon Haji
Ternate - Spektroom : Untuk melakukan pemadanan data bagi Jemaah Calon Haji, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Ternate, H. Muchdar Mustafa, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad, terkait pemadanan data jemaah haji di Kantor Dukcapil Ternate, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan itu membahas pemadanan data jemaah berbasis data kependudukan serta pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), menindaklanjuti Surat Edaran Bersama tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan pada 9 Oktober 2026.
Surat Edaran Bersama tersebut mendorong pemadanan data kependudukan untuk memperkuat validitas identitas, melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, serta mencegah penyalahgunaan data dan nomor porsi.
Kakan Kemenhaj H. Muchdar mengatakan calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M tidak ditemukan saat petugas mendatangi alamat yang tercantum ketika mereka mendaftar.
"Kondisi ini menjadi perhatian, karena data identitas dan alamat yang sesuai sangat diperlukan untuk menunjang pendataan serta pelayanan jemaah," ujar H. Muchdar. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan tindak lanjut pemadanan data antara Kemenhaj dan Dukcapil Kota Ternate.
Pencocokan data dapat membantu memastikan identitas dan alamat jemaah lebih akurat, sehingga proses pendataan dan pelayanan haji dapat berjalan tertib serta hak jemaah tetap terlindungi.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate Fahri Fuad menyampaikan koordinasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Edaran Bersama tiga menteri tentang pemadanan data penduduk.
"Data calon jemaah haji yang alamatnya tidak ditemukan perlu dicocokkan dengan data administrasi kependudukan," ujarnya.
Diharapkan dengan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi data kependudukan dapat memperkuat proses verifikasi identitas calon jemaah haji, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan pelindungan data yang berlaku.