Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP

Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi ( foto: humas kemenkop)

Yogyakarta - Spektroom : Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran bersama sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menginvestasikan banyak hal untuk membentuk KDKMP.

Pemerintah juga mendukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat operasional KDKMP. Sebagai koperasi yang baru dibentuk, KDKMP membutuhkan tenaga profesional agar cepat berkembang dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Sebagai tahap awal, pemerintah sedang melakukan perekrutan hingga 30 ribu manajer KDKMP. Peserta yang lolos akan mendapat pelatihan perkoperasian dari Kemenkop sehingga dapat mengelola koperasi secara profesional," kata Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi di Yogyakarta, Sabtu (18/4/2026).

Zabadi mengatakan besarnya investasi pemerintah perlu dimbangi dengan dukungan koperasi-koperasi besar. KDKMP membutuhkan bantuan dan dukungan dari sesama koperasi yang sudah lebih dulu tumbuh dan besar. 

Ia menegaskan prinsip dasar koperasi adalah kerja sama dan saling membantu, bukan berjalan sendiri-sendiri. Prinsip ini menjadi kekuatan utama dalam membangun ekosistem koperasi yang terus berkembang.

Zabadi mengatakan koperasi besar, terutama yang bergerak dalam sektor keuangan, dapat mendukung KDKMP dengan melakukan dana penempatan. Terlebih lagi, diakuinya ada koperasi-koperasi besar yang kelebihan dana berpotensi memperkuat KDKMP sebagai "Kakak Asuh". 

"Koperasi yang kelebihan dana dapat menyalurkan sebagian ke KDKMP sebagai dana penempatan untuk digulirkan ke masyarakat. Ini menjadi langkah konkret dalam melawan praktik rentenir, pinjaman online ilegal, dan judi online," tegas Zabadi.

Menurutnya, melawan praktik rentenir ini misi yang sama dimiliki oleh koperasi BMT. Karena itu, ia mendorong koperasi besar melihat prospek strategis KDKMP untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat desa.

Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengemukakan bahwa  pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan UU Perkoperasional Nasional. Ia juga meminta dukungan dari koperasi BMT agar dapat memberikan masukan sehingga UU yang dihasilkan mencerminkan aspirasi bersama.

Berita terkait

Pemerintah Tegaskan Kembali 3 Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun  Hunian Rakyat

Pemerintah Tegaskan Kembali 3 Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun  Hunian Rakyat

Jakarta — Spektroom : Pemerintah menegaskan status tanah sebagai aset negara di tiga lokasi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta,Sabtu (18/4/2026). Menteri Maruarar mengatakan sebelum nya, Jumat (17/4)  ada pertemuan dengan Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian

Nurana Diah Dhayanti