Kemenkop dan Ditjen Pajak Komitmen Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi dan Valid

Kemenkop dan Ditjen Pajak Komitmen Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi dan Valid
Kemenkop dan Ditjen Pajak Komitmen Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi dan Valid ( humas kemenkop )

Spektroom - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) berkomitmen membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan kerja sama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi.

"Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi," tegas Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih, dalam keterangannya, di Jakarta, (21/12/2025)

Melalui kerja sama ini, Henra berharap terwujudnya sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.

Menurut Deputi Henra, koperasi sebagai entitas bisnis perlu mendorong praktek bisnis dengan mitra usaha, perbankan, dan lembaga keuangan, yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan DJP sebagai uji kelayakan administrasi, kelayakan identitas resmi dalam penegasan subjek pajak badan hukum.

Dalam rangka mendorong pemenuhan kepemilikan NPWP, maka hambatan legal standing koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dapat teratasi melalui kepemilikan NPWP yang merupakan identitas resmi perpajakan bagi koperasi sebagai badan hukum koperasi.

"Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan," imbuh Henra.

Melalui perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemudahan ber integrasi dg sistem perpajakan ( humas kemenkop)

Diharapkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DJP tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi untuk mendukung Pembangunan Ekonomi ini dapat menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Salah satu bentuk kerja sama yang telah disepakati yaitu pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dalam rangka administrasi NPWP, sehingga diharapkan dapat mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam memperoleh NPWP.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mendukung Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bimo berharap melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemudahan dalam mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas.

"Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih," ujar Bimo.

Berita terkait

Forkopimda Padang Panjang Bekali Ulya Kireina dengan Motivasi Jelang Bertugas di Istana Negara pada HUT RI ke-81

Forkopimda Padang Panjang Bekali Ulya Kireina dengan Motivasi Jelang Bertugas di Istana Negara pada HUT RI ke-81

Padang Panjang–Spektroom : Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Forkopimda Kota Padang Panjang memberikan pembekalan dan motivasi kepada Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) tingkat nasional, Ulya Kireina Halim, menjelang tugasnya di Istana Negara pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan pembekalan berlangsung di Ruang Wakil Wali

Riswan Idris, Buang Supeno
Kader Golkar Bukittinggi Pertanyakan Legalitas Plt DPD, Desak Transparansi Jelang Musda

Kader Golkar Bukittinggi Pertanyakan Legalitas Plt DPD, Desak Transparansi Jelang Musda

Bukittinggi - Spektroom : Polemik internal Partai Golkar Kota Bukittinggi mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi yang dinilai sejumlah kader tidak memiliki dasar hukum dan landasan organisasi yang jelas. Kondisi tersebut memicu kegelisahan di kalangan kader menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Sorotan

Wiza Andrita, Buang Supeno