Trending

Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus ( foto: humas kemenkop)

Mataram - Spektroom :  Kementerian Koperasi (Kemenkop)/menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/5/2026) "Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional,/dan berkelanjutan," kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus, dalam sambutannya.

Menurut Panel, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia. Lebih dari itu, NTB juga dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Lebih lanjut, Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian.

"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," ucap Deputi Panel.

Oleh karena itu, Panel menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel.

Panel menambahkan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar. "Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," kata Panel.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

"Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat
kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," tutur Panel.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi yang
mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.

"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," ujar Panel.

Berita terkait

Perkuat Program M4CR, Pemprov Riau Terima Kunjungan Kementerian Kehutanan RI

Perkuat Program M4CR, Pemprov Riau Terima Kunjungan Kementerian Kehutanan RI

Pekanbaru-Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan dan silaturahmi bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, Jumat (30/10/2026). Pertemuan yang membahas program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) tersebut dipimpin oleh PPIU Manager M4CR Riau, Muhammad Arif Fahrurrozi dan disambut hangat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi di

Salman Nurmin, Rafles
Bukan Sekedar Mengobati, Plt Gubernur Riau Minta Tenaga Kesehatan Layani Pasien Dengan Hati

Bukan Sekedar Mengobati, Plt Gubernur Riau Minta Tenaga Kesehatan Layani Pasien Dengan Hati

Pekanbaru-Spektroom : Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang ramah, tulus, dan penuh kepedulian kepada seluruh pegawai RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, khususnya 92 pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan

Salman Nurmin, Rafles
Wali Kota Tak Ingin Ambon Cuma Bangga Jadi Kota Musik, Pendidikan Musik Dibidik Masuk Semua Sekolah

Wali Kota Tak Ingin Ambon Cuma Bangga Jadi Kota Musik, Pendidikan Musik Dibidik Masuk Semua Sekolah

Ambon–Spektroom : Predikat Ambon sebagai UNESCO City of Music tidak boleh berhenti sebatas pengakuan dunia dan kemeriahan festival. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, ingin memastikan identitas musik kota ini tetap hidup melalui lahirnya generasi musisi baru dari bangku sekolah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas pendidikan musik ke seluruh

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru