Kemenkum NTB Beri Masukan Strategis Raperda Kabupaten Bima
Mataram-Spektroom : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Ruang Rapat Mandalika, Senin (27/7/2026).
Konsultasi ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan substansi Raperda yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 56 desa di Kabupaten Bima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bima atas komitmennya dalam membentuk regulasi yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil harmonisasi dan telah memiliki izin prakarsa sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan berikutnya.
I Gusti Putu Milawati, menegaskan pendampingan yang dilakukan Kanwil merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas. "Peraturan daerah harus memberikan kepastian hukum, mudah diterapkan, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan, mulai dari penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, penyesuaian dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, pengaturan pemilih termasuk pemilih dengan gangguan jiwa, ketentuan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme pemilih tambahan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, hingga penghapusan ketentuan izin penyidikan kepala desa yang melakukan tindak pidana.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, menyampaikan konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar Raperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.
Pansus DPRD Kabupaten Bima juga memberikan sejumlah tanggapan dan meminta penjelasan terkait berbagai aspek, seperti dasar hukum, persyaratan domisili pemilih, status pemilih yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, pengalaman calon kepala desa, pengaturan sanksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Seluruh masukan dibahas secara komprehensif sebagai bahan penyempurnaan Raperda.
Hasil konsultasi menyepakati bahwa Raperda masih memerlukan penyempurnaan baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya, Pansus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bima akan melakukan perbaikan sebelum Raperda dibahas pada Rapat Paripurna.