Kenaikan Tarif PBB-P2 Tidak mencerminkan Keadilan Bagi Masyarakat

Kenaikan Tarif PBB-P2 Tidak mencerminkan Keadilan Bagi Masyarakat
Prof. Jawade Hafidz, Pengamat Hukum Unissula Semarang, Kenaikan tarif 250% PBB-P2 Kurang memperhatikan Keadilan, Jumat (08/08/2025).

Kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini telah dibatalkan oleh Bupati Pati. Meski demikian kasus itu tak urung menuai sorotan dari pengamat hukum.

Adalah Prof. Jawade Hafidz, Pengamat Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menilai kebijakan Pemkab Pati tentang penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menurutnya kurang memperhatikan keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pemkab Pati berdalih penyesuaian tarif ini diperlukan karena tarif PBB-P2 tidak pernah mengalami perubahan dalam 14 tahun terakhir.  Peningkatan pajak akan digunakan untuk pembangunan.

“Dari aspek legalitas, kebijakan ini sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang–Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan keadilan sosial,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, pemda memang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBB-P2, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan fiskal daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan.

“Kebijakan yang berdampak langsung pada beban hidup rakyat harus disertai analisis sosial ekonomi yang matang, serta dialog publik yang terbuka. Kenaikan 250 persen, meskipun tidak melebihi tarif maksimal 0,5 persen yang diizinkan UU, tetap terasa memberatkan jika tidak dilandasi pendekatan partisipatif,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemkab Pati membuka ruang evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan ini. Khususnya, dengan memberikan skema keringanan, pengurangan, atau penundaan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM.

“Pajak adalah instrumen keadilan dan pembangunan. Ketika ditetapkan tanpa memperhatikan daya tahan ekonomi masyarakat, maka bukan hanya protes yang muncul, tapi bisa jadi kehilangan legitimasi moral,” ucapnya.

Jawade juga mengingatkan agar pemerintah mengutamakan transparansi dalam penggunaan dana pajak tersebut agar kepercayaan publik tidak hilang. Proyek infrastruktur dan revitalisasi rumah sakit memang penting, tetapi harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.

"Kebijakan publik yang tidak menyentuh realitas sosial bisa kehilangan ruhnya, meski kuat secara hukum. Pendekatan humanistik dan partisipatif menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan setiap kebijakan,” ujarnya.

Berita terkait

Wapres Gibran Buka Pesparawi Nasional XIV, Kontingen Kalteng Siap Bawa Pesan Damai dari Bumi Tambun Bungai

Wapres Gibran Buka Pesparawi Nasional XIV, Kontingen Kalteng Siap Bawa Pesan Damai dari Bumi Tambun Bungai

Manokwari-Spektroom: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara resmi membuka Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (20/6/2026). Dalam sambutannya, Wapres menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan dan perdamaian sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Menurutnya, pembangunan tidak hanya

Polin
Pemko Bukittinggi Resmikan Implementasi Layanan Darurat 112

Pemko Bukittinggi Resmikan Implementasi Layanan Darurat 112

Bukittinggi-Spektroom : Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika resmikan implementasi Layanan Darurat 112 Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di Bukittinggi Command Center (BCC), Sabtu (20/6/2026). Transformasi digital merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang terus didorong Pemerintah Pusat melalui penerapan SPBE guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif,

Wiza Andrita, Rafles