Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Masih Bebas Pajak PKB dan BBNKB
Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB), bagi kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya.
“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026, Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
Sumarno mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy). Sebab, selain lebih efisien, juga ramah terhadap lingkungan.
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Jawa.
Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
“Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik, di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Ditambahkan, untuk mempertahankan momentum itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.
Pihaknya mendukung transformasi melalui teknologi, investasi, dan kolaborasi.
“Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif,” ujarnya.