Kepala DPMK Kota Jayapura: BUMKAM Hendaknya Memberikan Kontribusi Terhadap Pendapatan Kampung

Kepala DPMK Kota Jayapura: BUMKAM  Hendaknya Memberikan Kontribusi Terhadap Pendapatan Kampung
Suasana pembinaan dan pendampingan BUMKAM di wilayah kota jayapura. (foto: Tony Teniwut)

Jayapura-Spektroom : Guna mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memperkuat pembinaan dan pendampingan,melalui kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga pada Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung(DPMK) Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, menjelaskan, BUMKAM merupakan badan usaha milik kampung yang diharapkan mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung.

“BUMKAM merupakan usaha milik kampung yang memberikan profit kepada pemerintah kampung dalam bentuk pendapatan asli kampung,” kata Makzi, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurutnya, pembinaan telah dilakukan DPMK selama beberapa tahun, mulai dari pembentukan kelembagaan, pengurusan hingga sertifikasi badan hukum, juga mencakup penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perencanaan program dan kegiatan usaha.

Saat ini terdapat 14 BUMKAM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura, sebagian berada pada tahap rintisan dan berkembang dan yang lainnya masih membutuhkan pendampingan agar kegiatan usahanya dapat berjalan optimal.

Sejumlah BUMKAM yang dinilai telah menjalankan kegiatan usahanya kata Makzi yakni BUMKAM Kampung Holtekamp, Waena dan Koya Koso dengan kegiatan Usaha yang dikembangkan meliputi peternakan ayam petelur, minimarket, dan depot air minum.

"Kami juga melakukan pemantauan langsung untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi masing-masing pengelola, sekaligus mencari solusi sesuai kondisi usaha di setiap kampung, agar usaha merekapun dapat berjalan baik," ujarnya.

Seluruh BUMKAM yang telah memiliki kepengurusan terus didorong supaya melaksanakan musyawarah setiap tahun, karena forum tersebut menjadi sarana pengelola pertanggungjawaban atas penggunaan penyertaan modal serta penyampaian laporan kegiatan dan hasil usaha.

“BUMKAM wajib mengadakan musyawarah untuk mempertanggungjawabkan penyertaan modal dan melaporkan aktivitas usaha yang telah mereka lakukan,” tandas Makzi.

DPMK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus, sebab sudah menjadi keharusan setiap BUMKAM yang memperoleh penyertaan modal diwajibkan memiliki rencana bisnis yang jelas untuk didiskusikan bersama kepala kampung.

Berita terkait

Rohana Muthalib, Perempuan Pertama Wali Kota di Indonesia yang Mengubah Wajah Pontianak

Rohana Muthalib, Perempuan Pertama Wali Kota di Indonesia yang Mengubah Wajah Pontianak

Oleh: Syafaruddin Daeng Usman Pontianak-Spektroom : Di tengah dominasi laki-laki dalam dunia pemerintahan pada era awal kemerdekaan, nama Rohana Muthalib muncul sebagai sosok yang memecahkan batas zaman. Ia tercatat dalam sejarah sebagai wali kota perempuan pertama di Indonesia, memimpin Pontianak pada dekade 1950-an dan meninggalkan jejak penting dalam pembangunan kota yang

Apolonius Welly, Rafles
Pelatihan Paralegal Untuk Mengoptimalkan Kader PKK Dalam Mendampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pelatihan Paralegal Untuk Mengoptimalkan Kader PKK Dalam Mendampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Semarang-Spektroom : Pelatihan paralegal merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader dalam melakukan edukasi, pencegahan, advokasi, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Kader PKK yang telah mengikuti pelatihan paralegal, untuk aktif mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan

Sigit Budi Riyanto, Rafles
Promovendus: Perbuatan Korup Terjadi karena Adanya Pergeseran Moral

Promovendus: Perbuatan Korup Terjadi karena Adanya Pergeseran Moral

Makassar-Spektroom : Tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami kenaikan sehingga di kualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dampak dari tindak pidana korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap negara dalam jumlah yang sangat fantastis, namun juga merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menggerogoti keadilan sosial, merusak efektivitas

Yahya Patta, Julianto