Kepala DPMK Kota Jayapura: BUMKAM Hendaknya Memberikan Kontribusi Terhadap Pendapatan Kampung
Jayapura-Spektroom : Guna mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memperkuat pembinaan dan pendampingan,melalui kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung(DPMK) Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, menjelaskan, BUMKAM merupakan badan usaha milik kampung yang diharapkan mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung.
“BUMKAM merupakan usaha milik kampung yang memberikan profit kepada pemerintah kampung dalam bentuk pendapatan asli kampung,” kata Makzi, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pembinaan telah dilakukan DPMK selama beberapa tahun, mulai dari pembentukan kelembagaan, pengurusan hingga sertifikasi badan hukum, juga mencakup penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perencanaan program dan kegiatan usaha.
Saat ini terdapat 14 BUMKAM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura, sebagian berada pada tahap rintisan dan berkembang dan yang lainnya masih membutuhkan pendampingan agar kegiatan usahanya dapat berjalan optimal.
Sejumlah BUMKAM yang dinilai telah menjalankan kegiatan usahanya kata Makzi yakni BUMKAM Kampung Holtekamp, Waena dan Koya Koso dengan kegiatan Usaha yang dikembangkan meliputi peternakan ayam petelur, minimarket, dan depot air minum.
"Kami juga melakukan pemantauan langsung untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi masing-masing pengelola, sekaligus mencari solusi sesuai kondisi usaha di setiap kampung, agar usaha merekapun dapat berjalan baik," ujarnya.
Seluruh BUMKAM yang telah memiliki kepengurusan terus didorong supaya melaksanakan musyawarah setiap tahun, karena forum tersebut menjadi sarana pengelola pertanggungjawaban atas penggunaan penyertaan modal serta penyampaian laporan kegiatan dan hasil usaha.
“BUMKAM wajib mengadakan musyawarah untuk mempertanggungjawabkan penyertaan modal dan melaporkan aktivitas usaha yang telah mereka lakukan,” tandas Makzi.
DPMK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus, sebab sudah menjadi keharusan setiap BUMKAM yang memperoleh penyertaan modal diwajibkan memiliki rencana bisnis yang jelas untuk didiskusikan bersama kepala kampung.