Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI

Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) pada Konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI (Foto Capture YouTube Ombudsman RI).

Spektrom - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, atas kepatuhannya dalam melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Apresiasi tersebut disampaikan M. Najih pada konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

audio-thumbnail
Mokhammad Najih Raja ampat
0:00
/142.283188

Menurut M. Najih, pada April 2025, Ombudsman RI telah menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya mewajibkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk membayarkan ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara perdata sebesar Rp3.564.700.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, Ombudsman RI menyatakan bahwa Rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sebagian.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor, serta berkomitmen menganggarkan sisa pembayaran pada tmengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi.

"Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

M. Najih menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI sebagai produk hukum dan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan instrumen penyelesaian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, serta meningkatkan mutu pelayanan negara kepada masyarakat.

Sementara diforum yang sama, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkapkan bahwa sejak Rekomendasi ini diterbitkan tahun 2025, Ombudsman RI telah melakukan monitoring, dan di akhir tahun 2025 telah diperoleh perkembangan positif terkait pelaksanaan Rekomendasi tersebut.

"Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami telah memperoleh informasi yang positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sejumlah kewajiban kepada Pelapor. Meskipun belum tuntas, diketahui akan dilanjutkan pada tahap berikutnya," ungkap Dominikus.

Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik meminta agar penuntasan pelaksanaan Rekomendasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.(@Ng).

Berita terkait

Menebar Bahagia Jelang Idul Fitri: 84 Mustahik di Banjarmasin Terima Zakat Fitrah

Menebar Bahagia Jelang Idul Fitri: 84 Mustahik di Banjarmasin Terima Zakat Fitrah

Banjarmasin-Spektroom : Alhamdulillah, jelang Hari Raya Idul Fitri, kebahagiaan mulai terasa di berbagai sudut Kota Banjarmasin. Pada Kamis, 19 Maret 2026, Rumah Zakat Perwakilan Kalimantan Selatan kembali menyalurkan amanah zakat fitrah dari para muzakki kepada 84 penerima manfaat (mustahik). Penyaluran ini menjangkau masyarakat yang berhak, seperti fakir, miskin, dan dhuafa, yang

Junaidi, Bian Pamungkas
Polda Riau Pastikan Kamtibmas Malam Takbiran Idulfitri 1447 H Aman dan Kondusif

Polda Riau Pastikan Kamtibmas Malam Takbiran Idulfitri 1447 H Aman dan Kondusif

Pekanbaru-Spektroom:Polda Riau memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Riau pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kapolda Riau menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 yang didukung sinergitas TNI, pemerintah daerah,

Salman Nurmin, Bian Pamungkas