Kesehatan Bukan Hadiah, Tapi Kewajiban Negara

Kesehatan Bukan Hadiah, Tapi Kewajiban Negara
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat. (Foto : dok Pribadi).

Spektroom – Di tengah polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), suara kritik datang dari akademisi Kalimantan Barat.

Pengamat kebijakan publik Universitas Panca Bhakti, Dr. Herman Hovi Munawar, menegaskan bahwa menjamin kesehatan rakyat miskin bukanlah bentuk kebaikan hati pemerintah, melainkan kewajiban mutlak negara yang diperintahkan konstitusi.

“Negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan itu bukan hanya dari ancaman fisik, tetapi juga dari penyakit dan kematian yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Herman, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, ketika warga miskin sakit namun tidak bisa berobat karena kartu BPJS mereka dinonaktifkan, di situlah mandat fundamental negara dipertaruhkan.

Dalam Pembukaan UUD 1945, kata dia, tugas pertama negara jelas: melindungi segenap bangsa Indonesia.

Artinya, akses kesehatan adalah bagian dari perlindungan konstitusional.

Herman menilai negara tidak boleh berlindung di balik alasan administratif.

Prosedur, seketat apa pun, tidak boleh mengalahkan prinsip kemanusiaan. “Negara harus menjadi penjamin utama ketika rakyat miskin sakit.

Tidak boleh ada alasan kaku soal administrasi ketika nyawa menjadi taruhannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut kepesertaan BPJS warga miskin bisa dinonaktifkan jika tidak digunakan selama dua tahun, dengan asumsi kondisi ekonomi peserta telah membaik. Bagi Herman, logika tersebut berbahaya.

“Menghapus kepesertaan hanya karena ‘jarang dipakai’ adalah bentuk lepas tangan negara terhadap tanggung jawab moral dan hukumnya. Tidak semua orang sehat selama dua tahun berarti sudah kaya. Bisa jadi mereka memang tidak sakit, dan itu justru hal yang baik,” katanya.

Menurut Herman, BPJS bukanlah lembaga yang bekerja dengan logika untung-rugi layaknya perusahaan.

BPJS adalah instrumen negara untuk memenuhi janji konstitusi dalam menciptakan rakyat yang sehat jasmani dan rohani.

“BPJS bukan perusahaan pencari laba. Ia adalah tangan kanan pemerintah untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang terancam nyawanya hanya karena persoalan biaya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak dasar warga negara.

Jika kebijakan pemutusan kepesertaan dilakukan demi “menyelamatkan anggaran”, maka orientasi kebijakan telah melenceng dari tujuan awal pembentukan jaminan kesehatan nasional.

“Negara dibayar oleh rakyat untuk bekerja, bukan untuk mencari-cari alasan mencabut jaminan kesehatan. Jika rakyat miskin kehilangan hak kesehatannya karena urusan efisiensi, maka yang gagal bukan hanya sistem, tapi juga komitmen moral negara,” tutup Herman.

Di tengah perdebatan soal data dan anggaran, satu hal yang tak boleh dilupakan: bagi sebagian warga miskin, kartu BPJS bukan sekadar kartu. Ia adalah harapan terakhir saat sakit datang tanpa permisi.

Berita terkait