Ketua MPR Ahmad Muzani Soroti Pemahaman Wakaf yang Masih Tradisional

Ketua MPR Ahmad Muzani Soroti Pemahaman Wakaf yang Masih Tradisional
Ketua MPR, Ahmad Muzani saat membuka Konferensi Wakaf Internasional di Sumatera Barat, Sabtu (15/11/2025) (Foto: Diah Utami)

Spektroom - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf masih sangat terbatas dan cenderung tradisional. Hal itu ia sampaikan saat membuka Konferensi Wakaf Internasional di Sumatera Barat, Sabtu (15/11/2025).

Ahmad Muzani menjelaskan, masyarakat masih memaknai wakaf sebatas pemberian tanah untuk madrasah, masjid, pesantren, atau kuburan. Padahal wakaf merupakan pengalihan kepemilikan untuk kepentingan umum yang bisa dikembangkan lebih luas.

“Wakaf belum dipahami secara keseluruhan di masyarakat sebagai kegiatan yang menghibahkan kepemilikannya untuk kepentingan umum. Pemahaman ini perlu diluruskan agar wakaf menjadi gerakan produktif,” tuturnya.

Menurut Muzani, selama kesadaran umat soal wakaf belum berkembang, potensi wakaf nasional tidak akan optimal. Ia menilai Indonesia masih tertinggal dalam penerapan wakaf modern seperti wakaf saham maupun wakaf kebun produktif.

“Di Indonesia hampir belum ada orang yang mewakafkan kepemilikan saham. Pemahamannya memang belum sampai di situ,” tuturnya.

Muzani turut menyoroti rekening dorman atau rekening tak bertuan di perbankan yang jumlahnya besar. Ia mengatakan dana tersebut seharusnya bisa diarahkan untuk kemaslahatan melalui lembaga wakaf. Langkah itu sangat mungkin dilakukan untuk memperkuat ekonomi umat.

“Ada duitnya, tapi tidak jelas pemiliknya. Kenapa tidak difikirkan si para pemilik ini mewakafkan rekening itu pada lembaga yang mengelola wakaf,” ujarnya.

Dalam pengembangan wakaf di Indonesia, menurut Ahmad Muzani, kelembagaan Badan Wakaf hingga tingkat pengelola atau Nazir juga perlu diperkuat. Kemudian juga diberikan payung hukum yang jelas.

Sementara itu, usai pembukaan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dilanjutkan penandatanganan MOU Pemprov Sumbar dengan Bidang Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Penandatangan komitmen Mitra Wakaf Bank Nagari dan Wakaf Warior serta Launching Wakaf Uang.

Berita terkait