Klarifikasi Bapenda Jeneponto Terkait Kenaikan Tarif PBB-P2

Reporter: M. Yahya Patta

Klarifikasi Bapenda Jeneponto Terkait Kenaikan Tarif PBB-P2
Kepala Bapenda Jeneponto Dr. Saripuddin Lagu

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah Bapenda memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 yang menjadi perbincangan publik. Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​Kepala Bapenda Jeneponto, Dr. Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat 1 dan 2, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1 persen berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

​Saripuddin Lagu juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%, menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp. 1.063.220. "Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp. 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64 persen bukan 400 Persen" ujarnya.

​Lebih lanjut, Dr. Saripuddin Lagu merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

​Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

"Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak," ujar Saripuddin Lagu.

Rumah dan lahan yang menjadi obyek pajak di Jeneponto Foto: Ilham

Sebelumnya sejumlah warga kaget karena tagihan PPB yang ia terima naik 4X lipat atau 400 persen karena tahun kemarin hanya bayar 20 Ribu Rupiah kini naik menjadi 80 Ribu Rupiah. Hal yang sama dialami H. Aripuddin, PBB rumahnya di Jln. Pahlawan tahun lalu 300 ribu rupiah, sekarang naik menjadi 1 juta 500 Ribu Rupiah.

Berita terkait

E- Monev KIP, Jadikan momentum Strategis Untuk Tingkatkan kepatuhan Badan Publik

E- Monev KIP, Jadikan momentum Strategis Untuk Tingkatkan kepatuhan Badan Publik

Spektroom - Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum transformasi layanan informasi publik.  Monev keterbukaan informasi  sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Lampung Erizal, pada Virtual Sosialisasi E- Monev KIP, dari Ruang

Anggoro AP