Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Desak Negara Sahkan Regulasi Perlindungan Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Desak Negara Sahkan Regulasi Perlindungan Adat
Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat wilayah Maluku menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku (foto Eva)

Spektroom - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat wilayah Maluku menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik, terkait percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, selasa (2/12/2025) di Lantai VI Kantor Gubernur Maluki.

Forum ini menghadirkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, anggota DPRD/DPD RI, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut Nuha Matoke, Perempuan asal Suku Nuaulu mengemukan bahwa meski negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat sejak 1945, praktiknya masyarakat adat masih terpinggirkan, kehilangan hak atas tanah, dan tidak mendapatkan ruang menentukan masa depan mereka.

Ia menilai praktik industri ekstraktif dan pengalihan fungsi kawasan hutan telah memicu krisis ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat adat.

“Perampasan lahan membuat ruang hidup semakin sempit dan komunitas adat tergusur dari identitas kebudayaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Latupatti Provinsi Maluku, Decky Tanasale menegaskan bahwa masyarakat adat di Maluku memiliki struktur pemerintahan adat dan sistem penyelesaian hukum sendiri. Namun, pengakuan administratif masih menjadi kendala akibat minimnya informasi, proses registrasi yang berbelit, dan kurangnya dukungan pemerintah daerah.

Disamping itu, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku, Apriska T. Henan, menyoroti persoalan ketimpangan gender dalam struktur adat.

Menurutnya, sistem adat yang maskulin membuat perempuan kerap tersisih dari pengambilan keputusan, termasuk dalam isu krusial seperti sanitasi dan kesehatan reproduksi.

“Bahkan kasus kekerasan seksual banyak diselesaikan melalui denda adat tanpa mengutamakan hak korban,” tegasnya.

Lusi Pelouw dari Jaringan Masyarakat Sipil Gerakan Bersama Perempuan Maluku menambahkan bahwa praktik penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur adat berlangsung secara tertutup bertahun-tahun dan membuat perempuan tidak terlindungi secara hukum.

Di sisi lain, masyarakat adat tetap menjadi benteng penjaga lingkungan.

Elsa dari Warisan Pemuda Adat Seram Barat menegaskan bahwa kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dan laut adalah praktik perlindungan alam yang terbukti menjaga ekosistem. Namun, berbagai kasus mengancam keberlanjutan masyarakat adat, termasuk tambang di Pulau Romang dan berbagai proyek industri lainnya.

Ketua Gerakan Pembangunan Bumi MBD, Helmy Natro, mengkritik minimnya pemberitaan media mengenai perspektif masyarakat adat.

Menurutnya, isu masyarakat adat di Maluku sering dikonsumsi dari sudut pandang masyarakat urban, bukan dari realitas komunitas adat sebagai warga negara yang berhak atas keadilan pembangunan.

Konsolidasi dan Diskusi Publik ini juga bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebagai momentum menegaskan peran perempuan adat dalam advokasi regulasi.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah kewajiban konstitusi karena regulasi ini akan memperkuat pengakuan, posisi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. (EM)


Berita terkait

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Bengkalis-Spektroom : Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyerahkan bantuan paket sembako kepada kaum dhuafa di Lapangan, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, Senin malam, 16 Maret 2026. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan usai kegiatan pembukaan Lampu Colok Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Dusun Kampung Parit, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Sebanyak 50 paket sembako disalurkan kepada

Salman Nurmin, Rafles
KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026). Kegiatan

Salman Nurmin
Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Padang–Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet gulat Sumatera Barat, Gilang Ilhaza. Peraih medali perak SEA Games Thailand 2026 itu resmi dipanggil mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) sebagai persiapan menuju Asian Games 2026 di Nagoya, Jepang. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) melalui surat resmi tertanggal 16

Rafles