Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Desak Negara Sahkan Regulasi Perlindungan Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Desak Negara Sahkan Regulasi Perlindungan Adat
Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat wilayah Maluku menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku (foto Eva)

Spektroom - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat wilayah Maluku menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik, terkait percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, selasa (2/12/2025) di Lantai VI Kantor Gubernur Maluki.

Forum ini menghadirkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, anggota DPRD/DPD RI, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut Nuha Matoke, Perempuan asal Suku Nuaulu mengemukan bahwa meski negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat sejak 1945, praktiknya masyarakat adat masih terpinggirkan, kehilangan hak atas tanah, dan tidak mendapatkan ruang menentukan masa depan mereka.

Ia menilai praktik industri ekstraktif dan pengalihan fungsi kawasan hutan telah memicu krisis ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat adat.

“Perampasan lahan membuat ruang hidup semakin sempit dan komunitas adat tergusur dari identitas kebudayaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Latupatti Provinsi Maluku, Decky Tanasale menegaskan bahwa masyarakat adat di Maluku memiliki struktur pemerintahan adat dan sistem penyelesaian hukum sendiri. Namun, pengakuan administratif masih menjadi kendala akibat minimnya informasi, proses registrasi yang berbelit, dan kurangnya dukungan pemerintah daerah.

Disamping itu, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku, Apriska T. Henan, menyoroti persoalan ketimpangan gender dalam struktur adat.

Menurutnya, sistem adat yang maskulin membuat perempuan kerap tersisih dari pengambilan keputusan, termasuk dalam isu krusial seperti sanitasi dan kesehatan reproduksi.

“Bahkan kasus kekerasan seksual banyak diselesaikan melalui denda adat tanpa mengutamakan hak korban,” tegasnya.

Lusi Pelouw dari Jaringan Masyarakat Sipil Gerakan Bersama Perempuan Maluku menambahkan bahwa praktik penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur adat berlangsung secara tertutup bertahun-tahun dan membuat perempuan tidak terlindungi secara hukum.

Di sisi lain, masyarakat adat tetap menjadi benteng penjaga lingkungan.

Elsa dari Warisan Pemuda Adat Seram Barat menegaskan bahwa kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dan laut adalah praktik perlindungan alam yang terbukti menjaga ekosistem. Namun, berbagai kasus mengancam keberlanjutan masyarakat adat, termasuk tambang di Pulau Romang dan berbagai proyek industri lainnya.

Ketua Gerakan Pembangunan Bumi MBD, Helmy Natro, mengkritik minimnya pemberitaan media mengenai perspektif masyarakat adat.

Menurutnya, isu masyarakat adat di Maluku sering dikonsumsi dari sudut pandang masyarakat urban, bukan dari realitas komunitas adat sebagai warga negara yang berhak atas keadilan pembangunan.

Konsolidasi dan Diskusi Publik ini juga bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebagai momentum menegaskan peran perempuan adat dalam advokasi regulasi.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah kewajiban konstitusi karena regulasi ini akan memperkuat pengakuan, posisi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. (EM)


Berita terkait

Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana Tegaskan Tiga Pilar Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana Tegaskan Tiga Pilar Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Malang-Spektroom : Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Ilfi Nur Diana, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan berkualitas saat memimpin Apel Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, yang digelar di halaman Rektorat kampus, Sabtu (1/5/2026). Apel berlangsung khidmat dengan seluruh peserta mengenakan pakaian adat daerah, mencerminkan semangat kebhinekaan

Buang Supeno
Menteri PU:  Penguatan Organisasi Bukan Penataan Jabatan Tetapi Membangun Keterampilan

Menteri PU:  Penguatan Organisasi Bukan Penataan Jabatan Tetapi Membangun Keterampilan

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa penguatan organisasi bukan hanya penataan jabatan, tetapi bagian dari upaya membangun statecraft, yakni keterampilan dalam mengelola kebijakan negara dan memastikan setiap program berjalan efektif serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Dody Hanggodo saat melantik tujuh pejabat tinggi

Nurana Diah Dhayanti
Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Jambi - Spektroom: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, menggelegar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 bertema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kemenag Jambi, Sabtu (2/5/2026). Upacara diawali dengan pengibaran bendera merah putih dilanjutkan dengan pembacaan teks

Anggoro AP