Kolaborasi Dinas Perikanan Ambon Dalam Menjamin Kualitas Ikan di Pasar Mardika

Kolaborasi Dinas Perikanan Ambon Dalam Menjamin Kualitas Ikan di Pasar Mardika
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, F. Maail

SPEKTROOM - Dinas Perikanan Kota Ambon akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Balai Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon, termasuk Universitas Pattimura dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan keamanan Ikan yang dijual di di pasar Arumbae, Mardika.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, F. Maail, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/25) di Balai Kota, terkait berita ikan di pasar Mardika mengandung bahan Toksikologi; Merkuri (Hg) Timbal (Pb) dan Escherichia coli.

“Biasanya KKP melalui Balai Pengawasan di Ambon akan mengecek mutu ikan, sebab tugas pengendalian mutu ada di KKP. Dinas akan berkoordinasi lanjut untuk hal ini, termasuk koordinasi Unpatti dan BRIN, jika sudah ada hasil penelitian terkait hal ini,” ujar Maail.

Menurut Maail, dari berita tersebut, belum diketahui dengan pasti, penelitian dilakukan dimana dan kapan, sampelnya dari mana, dan bagaimana metodologi, sehingga disimpulkan bahwa Ikan di mardika mengandung bahan berbahaya.

“Oleh sebab itu, kita harus mengetahui dengan pasti dan akurat, sehingga dapat mengambil langkah dengan tepat, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia M. Ramadan Tuhelelu, menghimbau agar masyarakat mengurangi mengonsumsi ikan dari Pasar Arumbae, Mardika Ambon, sebab mengandung bahan Toksikologi; Merkuri (Hg) Timbal (Pb) dan Escherichia coli.

“Perhatian Ikan di pasar mardika mengandung Merkuri (Hg) Timbal (Pb) dan Escherichia coli,” tulisnya dalam akun TikTok @MrThl, Minggu (13/7/2025), sebagaimana dilansir salah satu media online.

Selain itu, Ramadan juga menyebutkan pihaknya sedang membangun komunikasi dengan instansi terkait untuk membahas persoalan ini, yang menurutnya pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Ini bukan hal baru, tahun 2019 sudah pernah ada penanganan dari bapak Walikota ambon, dan pada tahun 2025 hal serupa pun terjadi,” ungkapnya pada media online tersebut.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс