Komisi A Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Prioritas Masyarakat

Spektroom -DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebanyak Rp95,3 triliun. Namun, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp15 triliun, maka Pemprov DKI dan juga DPRD DKI membahas kembali per komisi Perubahan APBD 2026 menjadi Rp81,2 triliun
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran dampak pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak berlaku bagi program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tentu saja kita harus melakukan penghematan. Tapi jangan sampai menyentuh kepentingan prioritas masyarakat. Saya hanya ingin mengingatkan itu,” ujar Inggard, usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026 di Gedung Dewan, Kebon Sirih, Jakatta Pusat, Kamis (23/10/2025)
Ia juga meminta para walikota mengkaji ulang kebijakan efisiensi sesuai perencanaan. Yakni mengembalikan program sektor pelayanan publik yang terkena efisiensi.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, sejumlah program penting dan harus tetap berjalan. Antara lain, perbaikan kawasan kumuh, peningkatan sarana dan prasarana umum, serta perbaikan infrastruktur vital di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Program yang menyangkut pembenahan RT dan RW kumuh, perbaikan selokan, jalan, maupun alat-alat vital seperti lift yang berhubungan dengan keselamatan, itu jangan diefisiensi,” ungkap Inggard.